Upaya DLHKP Kebumen untuk Pembangunan Berkelanjutan di Kecamatan Prembun
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 15 Nov 2022
- visibility 2.046
- comment 0 komentar

Irma Damayanti dalam paparannya menjelaskan, bahwa untuk menyusun dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus melalui tahapan yang salah satunya yaitu konsultasi publik.
“Hari ini output yang diharapkan adalah penjaringan isu. Jadi nanti ada jumlah isu yang muncul dari semua kepala desa yang dihadirkan dari Kecamatan Prembun. Nanti permasalahannya apa, kemudian dijaring menjadi isu prioritas,” ujar Irma Damayanti.
Baca juga: Prembun Gawe Gumun: Saatnya Menatap ke Timur
Irma menambahkan, pada dasarnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sama dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Tampilan layar presentasi dari narasumber. (Foto: Hari)
“Hanya yang membedakan jika amdal yang mengusulkan adalah swasta, pengusaha, perusahaan, atau perorangan. Sedangkan jika KLHS adalah pemerintah. Fungsinya sama,” tandas Irma.
Isu-isu Kewilayahan di Prembun
Sementara itu Indraya Kusyuniadi, memulai paparannya dari beberapa isu kewilayahan di Kecamatan Prembun di antaranya infrastruktur, lingkungan, sosial, ekonomi, dan kebencanaan.
“Kita menjaring beberapa isu yang paling strategis atau permasalahan yang paling menonjol. Biasanya adalah kondisi tersebut berulang kali dalam kurun waktu tertentu. Seperti contohnya banjir atau air bersih,” jelas Indraya.
Selain itu, dia menyampaikan mengenai proporsi penggunaan lahan di Kecamatan Prembun yang cukup variatif. Dengan proporsi tertinggi diisi sawah pertanian 42%, perkebunan 27%, tegalan 6%, dan bangunan 5%.







Saat ini belum ada komentar