Berbekal Laporan Masyarakat, Pengguna Sabu Asal Desa Babadsari Kutowinangun Ditangkap Sat Resnarkoba

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Belum lama ini seorang pengguna narkoba inisial PJ (48) warga Desa Babadsari Kecamatan Kutowinangun ditangkap Sat Resnarkoba karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tersangka diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen pada Minggu 17 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Jatiluhur Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen berdasarkan laporan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pastikan Tak Curang, Sat Reskrim Polres Kebumen Cek Stok dan Takaran BBM Sejumlah SPBU di Kota Kebumen

“Bermula dari laporan masyarakat, tersangka bisa kita amankan. Hal ini menandakan jika Kampung Tangguh Bersinar yang kita canangkan di wilayah Kebumen ada manfaatnya,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Rabu 3 April 2024.

Menurut AKP Khusen, dari penangkapan itu pihaknya mendapatkan barang bukti sebuah plastik klip bening yang berisi satu paket sabu dan satu unit handphone android. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mengonsumsi sabu sejak tahun 2014 dari uang kiriman anaknya.

Pos terkait