Berbekal Laporan Masyarakat, Pengguna Sabu Asal Desa Babadsari Kutowinangun Ditangkap Sat Resnarkoba

“Mengkonsumsi sabu sejak tahun 2014. Berarti sudah 10 tahun. Alasannya saat itu bercerai dengan istri,” kata tersangka kepada polisi.

Selanjutnya diungkapkan Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kampung Tangguh Bersinar 

Saat ini Satresnarkoba Polres Kebumen telah melakukan pencanangan Kampung Tangguh Bersinar di beberapa desa di Kebumen. Melalui kegiatan itu masyarakat diberikan edukasi bahaya narkoba, ciri-ciri pengguna narkoba, serta penanganan jika melihat ada warga yang mengonsumsi narkoba.

Pencanangan Kampung Tangguh Bersinar merupakan bentuk perang terhadap penyalahgunaan narkotika yang kini semakin merambah pedesaan di Kebumen. Seluruh masyarakat diminta aktif terlibat untuk mempersempit gerak kejahatan narkoba di wilayah Kebumen. Terbukti banyak kasus yang diungkap jajaran Sat Resnarkoba berdasarkan laporan masyarakat.

Halaman: 1 2Tampilkan semua

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Update Lainnya