PPID Desa Belum Berfungsi Efektif, Formasi Gelar Penguatan Kapasitas
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 1 Mar 2023
- visibility 2.040
- comment 0 komentar

Penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa. (Foto: Padmo)
Lebih lanjut, Yusuf Murtiono menyampaikan bahwa payung hukum yang dimiliki desa yang berupa peraturan desa tentang Keterbukaan Informasi Publik di desa masih menjadi kendala utama. Banyak desa telah memiliki peraturan desa tersebut, namun tidak melalui proses yang transparan dan partisipatif bahkan cenderung “copy paste” contoh yang diberikan oleh kabupaten.
Mendorong Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik di Desa
Padahal keberadaan peraturan desa dimaksud memiliki kekuatan untuk meiindungi seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. Sebagai produk hukum yang akan dipergunakan sebagai landasan kerja-kerja transparansi dan partisipasi, maka menjadi suatu keharusan manakala setiap tahapan proses penyusunannya harus juga mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
“Oleh karenanya, Formasi bekerjasama dengan pemerintah desa yang selama ini aktif dalam proses pembelajaran SADAR menggelar penguatan kapasitas bagi PPID Desa,” ujarnya.
Baca Juga: Keterbukaan Informasi, Bangun Desa Bebas Korupsi
Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di desa dengan mengefektifkan kerja-kerja PPID secara professiona-l dan berdaya guna.








Saat ini belum ada komentar