Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Jelang Pemilu 2024, Pahami 3 Kategori Pemilih Berikut Ini
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 19 Des 2022
- visibility 1.948
- comment 0 komentar

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kebumen. (Foto: Hari)
Syarat Pemilih
Sementara itu menurut komisioner KPU Divisi Perencanaan Informasi dan Data, Dzakiatul Banat SE MPd, bahwa pemilih yang berhak memilih dalam Pemilu 2024 atau pilkada tentu saja WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Di antaranya berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah. Kemudian memiliki e-KTP, bukan anggota TNI-POLRI, tidak sedang dicabut hak pilihnya,” jelas Dzakiatul Banat.
Baca juga:Dua Parpol Usulkan Perubahan Rancangan Dapil saat Uji Publik KPU Kabupaten Kebumen

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kebumen. (Foto: Hari)
Kategori Pemilih
Dari pemilih yang ada, terdapat kategori di antaranya daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
“Jadi pada bulan Maret-April 2023 sudah mulai proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih. Di situ warga masyarakat akan didatangi oleh petugas pantarlih. Warga akan diminta keterangan terkait penyamaan atau kecocokan data yang ada di e-KTP atau KK,” jelasnya.







Saat ini belum ada komentar