Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Jelang Pemilu 2024, Pahami 3 Kategori Pemilih Berikut Ini
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 19 Des 2022
- visibility 1.949
- comment 0 komentar

Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kebumen. (Foto: Hari)
Ia juga menjelaskan mengenai penyusunan daftar pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang dengan memperhatikan beberapa hal. Seperti tidak menggabungkan kelurahan atau desa, kemudahan pemilih ke TPS, dan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda.
Mengenai kategori DPTb (pindah memilih), di antaranya karena menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti.
Baca juga:Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024, KPU Kebumen Adakan Media Gathering

Tampilan layar presentasi kegiatan persiapan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2024. (Foto: Hari)
Selain itu juga disebabkan menjadi tahanan di lapas, menjalani rehabilitasi narkoba, menempuh pendidikan atau tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.
Terkait cara mengurus pindah memilih yaitu dengan melapor kepada PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota tempat asal atau tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan e-KTP dan melampirkan salinan formulir tanda bukti terdaftar sebagai pemilih.







Saat ini belum ada komentar