Mulai 1 Agustus, Kepesertaan Aktif JKN Jadi Syarat Pembuatan SKCK
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Kam, 1 Agu 2024
- visibility 1.955
- comment 0 komentar

Sosialisasi bersama Polres Kebumen mengenai diberlakukannya persyaratan kepesertaan aktif JKN dalam mengurus SKCK. (Foto: Dok BPJS Kesehatan Kebumen)
Melampirkan Bukti Kepesertaan Aktif
Adapun bentuk dukungan Polri dalam implementasi Program JKN yakni dengan menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN menjadi salah satu persyaratan bagi pemohon SKCK. Pemohon nantinya akan melampirkan bukti keaktifan kepesertaan JKN. Bagi Pemohon peserta JKN baru dapat menunjukkan Virtual Account (VA) pendaftaran JKN.
“Untuk pemohon SKCK yang telah menjadi peserta JKN namun status kepesertaan tidak aktif karena memiliki iuran tunggakan, maka harus menyertakan bukti bayar pelunasan atau cicilan iuran JKN,” sebut Dany.
Akses Layanan Digital JKN
BPJS Kesehatan telah memberikan banyak kemudahan pelayanan kepada seluruh peserta JKN. Untuk pendaftaran menjadi peserta JKN, masyarakat dapat mengakses layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN dan Kanal Pelayanan Administrasi Melalu Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Selain itu, bagi pemohon yang memiliki tunggakan iuran tiga hingga 24 bulan, dapat mendaftar program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk membayar iuran secara bertahap atau dicicil. Untuk pendaftaran program REHAB dapat melalui aplikasi Mobile JKN.







Saat ini belum ada komentar