Mulai 1 Agustus, Kepesertaan Aktif JKN Jadi Syarat Pembuatan SKCK
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Kam, 1 Agu 2024
- visibility 2.072
- comment 0 komentar

Sosialisasi bersama Polres Kebumen mengenai diberlakukannya persyaratan kepesertaan aktif JKN dalam mengurus SKCK. (Foto: Dok BPJS Kesehatan Kebumen)
Adapun skema layanan SKCK berdasarkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 di antaranya pendaftaran, penyerahan berkas salah satunya bukti kepesertaan aktif JKN, verifikasi berkas, proses penerbitan SKCK, dan pencetakan dan penyerahan berkas SKCK.
“Proses verifikasi status kepesertaan JKN dilakukan oleh petugas melalui web portal berdasarkan NIK, apabila dari hasil pengecekan pemohon belum memiliki JKN atau status kepesertaan tidak aktif, maka petugas mengarahkan untuk tindak lanjut pengaktifan kepesertaan JKN, kemudian proses penerbitan SKCK tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Perpol Nomor 6 Tahun 2023
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sat Intelkam Polres Kebumen, Budi Santoso, menyatakan pihaknya siap untuk bersinergi dan mendukung implementasi kebijakan sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Pihaknya juga turut berkomitmen untuk turut serta dalam menyukseskan penyelenggaraan Program JKN.
“Program JKN ini merupakan salah satu program pemerintah yang memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Kami segenap jajaran Polres Kebumen mendukung implementasi kebijakan persyaratan kepesertaan aktif pada program JKN dalam pembuatan SKCK ini,” ujarnya.








Saat ini belum ada komentar