Mulai 1 Agustus, Kepesertaan Aktif JKN Jadi Syarat Pembuatan SKCK
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Kam, 1 Agu 2024
- visibility 1.890
- comment 0 komentar

Sosialisasi bersama Polres Kebumen mengenai diberlakukannya persyaratan kepesertaan aktif JKN dalam mengurus SKCK. (Foto: Dok BPJS Kesehatan Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), maka mulai 1 Agustus 2024 diberlakukan persyaratan dalam pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yakni kepesertaan aktif JKN.
“Telah ditetapkan bahwa per 1 Agustus 2024 nanti kebijakan kepesertaan aktif pada Program JKN menjadi persyaratan dalam pembuatan SKCK,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro, pada Kegiatan Sosialisasi bersama Polres Kebumen, Selasa 31 Juli 2024.
Baca juga: DPRD Kebumen Tetapkan APBD Perubahan TA 2024
Dany menambahkan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 merupakan wujud nyata upaya negara untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia telah mendapatkan haknya dalam memperoleh jaminan kesehatan. Dalam Inpres tersebut, setiap kementerian/lembaga harus turut mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dengan langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
“Kolaborasi, sinergi, dan dukungan sangat diperlukan untuk mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kami juga sangat mengapresiasi dukungan Polri selama ini dalam implementasi Program JKN di wilayah Kebumen. Selanjutnya agar informasi terkait kebijakan baru ini dapat diketahui masyarakat, kami juga gencar melaksanakan sosialisasi bersama dengan Polri,” ucap Dany.







Saat ini belum ada komentar