Menuju New Normal, Pemkab Kebumen Terapkan Sistem Zonasi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 26 Mei 2020
- visibility 9.091
- comment 0 komentar

Aktivitas Pasar Pagi Tumenggungan, Kebumen tampak ramai di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
Penerapan zonasi antar wilayah tersebut diharapkan mampu menjawab program dari Presiden RI Ir Joko Widodo yang mulai menerapkan pelonggaran sosial masyarakat yang akan dibuka pada bulan Juni mendatang. Program zonasi ini juga merupakan jawaban dari program “Jogo Tonggo’’ Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
“Untuk menjawab program dari Presiden dan Gubernur Jateng maka Kebumen telah mempersiapkan insfratrukturnya terlebih dahulu yaitu sistem zonasi,” imbuh Arif Sugiyanto.
Sistem Zonasi Menuju New Normal
Dengan penerapan ini, endingnya adalah masyarakat dapat memahami dan melaksanakan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 29 tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kebumen. Seperti tinggal di rumah atau tidak melakukan kumpul-kumpul dengan orang banyak (social distancing), menjaga jarak aman (1-2 meter) ketika berkomunikasi dengan orang lain (physical distancing), keluar rumah harus mengenakan masker.
Kemudian tidak beraktivitas di luar, antara jam 22.00-04.00 wib, sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, bagi pendatang untuk lapor RT/RW setempat.
“Diharapkan Juli mendatang, saat anak-anak sudah mulai masuk sekolah, Kebumen sudah terbebas dari Covid-19,” ujarnya.
Perbup Kebumen Nomor 29 tahun 2020
Jika Kebumen sudah mencapai zona hijau, atau bebas dari Covid-19, bagi orang yang masuk ke Kebumen akan diwajibkan mempunyai surat sehat yang dikeluarkan oleh RSUD Kebumen atau RSUD Prembun.
“Misalnya ada masyarakat yang pulang dari Jakarta harus ke RSUD dahulu untuk cek kesehatan baik menggunakan rapid test maupun swab,” ujarnya seraya menyebutkan jika warga tidak bersedia maka akan dilakukan karantina.








Saat ini belum ada komentar