Menuju New Normal, Pemkab Kebumen Terapkan Sistem Zonasi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 26 Mei 2020
- visibility 8.929
- comment 0 komentar

Aktivitas Pasar Pagi Tumenggungan, Kebumen tampak ramai di tengah pandemi Covid-19. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemkab Kebumen menerapkan sistem zonasi untuk penanganan Covid-19. Sistem zonasi diterapkan guna mengidentifikasi wilayah yang terpapar Covid-19 maupun yang belum sama sekali, agar mendapat perlakuan yang berbeda.
Secara umum sistem zonasi terbagi menjadi empat zona, yaitu zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah. Namun di Kebumen hanya menerapkan tiga zona yakni hijau, orange dan merah. Zona hijau merupakan wilayah yang belum terpapar Covid-19 ataupun Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang terindikasi terpapar Covid-19.
Tujuh Kecamatan Masuk Zona Hijau
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kebumen, tercatat ada tujuh kecamatan di Kebumen yang masuk dalam kriteria zona hijau tersebut. Yakni Kecamatan Klirong, Poncowarno, Kuwarasan, Gombong, Adimulyo, Sruweng dan Kecamatan Padureso.
“Tujuan penerapan zona terhadap penangan Covid adalah untuk memetakan daerah mana yang perlu penanganan khusus. Melalui penerapan zona ini kita mengetahui mana yang akan dikuatkan untuk mengatasi Covid-19,” ucap Wakil Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto usai Rakor Penerapan Zonasi, Selasa 26 Mei 2020.







Saat ini belum ada komentar