Kriteria Baru Warga Miskin Kebumen Ditetapkan: Luas Rumah hingga Frekuensi Makan Jadi Tolok Ukur

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, telah resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kriteria Penduduk Miskin di Kabupaten Kebumen.

Penerbitan Perbup ini dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah daerah untuk memiliki standar yang lebih spesifik dan terukur dalam mengidentifikasi penduduk miskin, sehingga penanganan kemiskinan dapat lebih tepat sasaran dan efektif.

Bupati Lilis menjelaskan bahwa selama ini, acuan kriteria kemiskinan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki standar yang beragam.

Hal ini seringkali menimbulkan diskusi dan pertanyaan terkait status Kebumen sebagai salah satu kabupaten termiskin. Perbedaan standar tersebut menjadi salah satu pendorong utama Pemkab Kebumen untuk menyusun kriteria kemiskinan sendiri.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten merasa perlu menetapkan standarisasi mandiri. Tujuannya adalah agar kita memiliki tolok ukur yang jelas dalam mendefinisikan kemiskinan, termasuk variabel-variabel yang menjadi indikatornya,” ungkap Bupati saat memberikan keterangan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tematik penyusunan RPJMD di Pendopo Kabumian pada Kamis 27 Maret 2025.

Lebih lanjut, Bupati Lilis berharap Perbup ini akan menjadi landasan yang kuat bagi Pemda dalam merumuskan dan melaksanakan berbagai program penanggulangan kemiskinan.

Pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk melakukan survei independen guna mendapatkan data terkini dan akurat mengenai tingkat kemiskinan di wilayahnya.

Dengan adanya data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, Pemkab akan memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai jumlah penduduk miskin, kondisi kehidupan mereka, akar permasalahan kemiskinan, serta strategi penanganan yang paling sesuai.

“Kita semua berharap agar persoalan kemiskinan di Kebumen dapat segera diatasi. Dengan pemahaman yang utuh mengenai akar masalah dan penyebabnya, kita dapat mengambil tindakan penanganan yang benar-benar efektif dan tepat sasaran,” tegas Bupati.

Adapun beberapa kriteria penduduk miskin yang tertuang dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2025 tersebut antara lain:

a. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari delapan meter persegi per jiwa.

b. Lantai rumah terbuat dari tanah, bambu, atau kayu berkualitas rendah.

c. Dinding rumah terbuat dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, atau tembok tanpa plesteran.

d. Tidak memiliki fasilitas buang air besar pribadi atau menggunakan fasilitas bersama dengan rumah tangga lain.

e. Sumber penerangan rumah tangga bukan dari listrik.

f. Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air yang tidak terlindungi, sungai, atau air hujan.

g. Bahan bakar utama untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar atau arang.

h. Frekuensi konsumsi daging, susu, atau ayam maksimal satu kali dalam seminggu.

i. Pembelian pakaian baru maksimal satu stel dalam setahun.

j. Frekuensi makan hanya satu atau dua kali sehari.

k. Tidak mampu membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik.

l. Kepala rumah tangga bekerja sebagai petani dengan luas lahan maksimal 500 meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lain dengan pendapatan di bawah Rp600.000 per bulan.

m. Tingkat pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah, tidak tamat Sekolah Dasar, atau tamat Sekolah Dasar.

n. Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp500.000, seperti sepeda motor (baik kredit maupun non-kredit), emas, ternak, kapal motor, atau aset modal lainnya.

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Update Lainnya