KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pada penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Panjang (RPJPD/RPJMD), pemerintah membuat acuan dengan menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Sebagaimana sebuah perusahaan yang akan membangun sebuah pabrik, harus membuat AMDAL. Yang tidak lain untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi dari rencana pembangunan tersebut.
Baca juga: Upaya DLHKP Kebumen untuk Pembangunan Berkelanjutan di Kecamatan Prembun
“Untuk memastikan pembangunan yang dilakukan sesuai koridornya. Secara lingkungan aman, juga menjaga keberlangsungan lingkungan hidup meskipun terjadi pembangunan untuk 20 tahun ke depan,” kata Endah Dwi Y, Kepala Bidang Penataan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Persampahan Dinas LHKP Kebumen, Kamis 23 November 2023.
Seberapa besar daya dukung dan daya tampung dari daerah juga menjadi dasar acuan. Seperti halnya sumber daya air.
“Air ada kekuatan/potensinya untuk keberlangsungan hidup, pembangunan, pertanian selama 20 tahun, ini harus diperkirakan. Air yang dimiliki masih mencukupi atau tidak. Kalau masih mencukupi ya tidak ada masalah. Tapi misal ternyata dengan rencana pembangunan kok terlampaui atau melebihi batas, maka harus dicari alternatif atau solusinya,” lanjutnya.