
PANDEMI Corona (Covid-19) yang terjadi secara global dampaknya dirasakan seluruh sektor kehidupan. Sejak Februari 2020 hingga saat ini kondisi tersebut dirasakan semakin serius tak terkecuali di sektor usaha, industri termasuk perbankan.
Apa dampak wabah Covid-19 dan bagaimana perbankan di Kebumen menyikapinya? Berikut mewawancara KebumenUpdate.com dengan Pemimpin Cabang Bank Jateng Kebumen HS Yudiantoro.
Pemberlakukan beberapa karantina di daerah membuat pembatasan operasional maupun keterbatasan jangkauan layanan. Petugas bank pun tidak bisa bebas berinteraksi dengan nasabah. Diakui atau tidak ini akan membawa pengaruh. Meski demikian dengan semangat dan tekad kuat semuanya kami dijalani dengan SOP darurat Covid-19.
Ya, saat ini Bank Jateng lebih banyak memanfaatkan teknologi. Salah satunya kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Jateng adalah dengan meningkatkan limit ATM. Selain itu juga dengan mengoptimalkan pemanfaatan internet banking.
Misalnya jika sebelumnya limit transaksi Rp 10 juta, sekarang ini ditingkatkan menjadi Rp 20 juta atau dua kali lipat dari sebelumnya. Hal ini memberikan kemudahan kepada nasabah agar transaksi tidak harus ke bank.
Melalui cara ini kami berharap akan dapat mengurangi kerumunan massa dan antrean sekaligus mengedukasi nasabah yang belum menggunakan teknologi.
Dalam beberapa pelayanan tertentu kami masih belum bisa menghindari pelayanan secara tatap muka. Seperti pada pelayanan akad kredit dan operasional dengan customer service seperti pembukaan rekening.
Untuk hal itu, kami menerapkan SOP darurat Covid-19 seperti menyediakan hand sanitizer, penggunaan masker dan melakukan sterilisasi ruangan secara berkala. Sebelum memasuki bank petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh nasabah menggunakan thermal gun.
Selain itu diterapkan physical distancing seperti di kursi tunggu maupun saat berinteraksi dengan petugas.
Dari sisi penghimpunan dana Bank Jateng Kebumen masih tetap tumbuh. Bahkan bisa dikatakan tidak ada perubahan yang sigifikan terhadap pertumbuhan dana maupun ekspansi kredit.
Tetapi mungkin untuk pertumbuhan laba, triwulan pertama ini mengalami penurunan. Cuma tepatnya berapa kami belum bisa memberikan angka pasti karena ada perubahan metode perhitungan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY mencatat potensi debitur yang terdampak wabah virus Corona berjumlah 50.824 rekening dengan total pinjaman outstanding Rp 10,3 triliun.
Dari jumlah itu yang telah mengajukan dan dilakukan restrukturisasi sebanyak 415 rekening dengan total pinjaman outstanding Rp 81,17 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 dalam memberikan suatu relaksasi angsuran kepada nasabah yang terdampak langsung.
Relaksasi ini dikemas secara teknis perbankan yang lazim dengan cara restrukturisasi kredit. Seperti penambahan jangka waktu, memberikan grace period lebih lama, dan penurunan suku bunga atau kombinasi dari ketiga hal tersebut. Pada intinya adalah agar beban angsuran yang terdampak ini bisa lebih ringan.
Sampai saat ini kami telah menerima delapan pengajuan relaksasi angsuran. Dari yang sudah terproses, lima pengajuan sudah ditindaklanjuti.
Skemanya dengan restrukturisasi kredit, mungkin cukup memperpanjang jangka waktu sehingga angsuran menjadi lebih kecil, memberikan grace period lebih lama maksimal satu tahun sehingga dalam satu tahun tidak membayar pokok atau penurunan suku bunga. Ini masih dikaji tim kami. (ndo)
News & Inspiring