Iming-iming Gaji 30 Juta/Bulan, Ini Kasus TPPO yang Diungkap Polres Kebumen
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 13 Jun 2023
- visibility 2.179
- comment 0 komentar

Barang bukti dalam kasus TPPO. (Foto: Hari)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang menjurus ke arah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkap oleh jajaran Polres Kebumen dengan tersangka berinisial ST usia 38 tahun asal Desa Mangunweni Kecamatan Ayah.
Dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa 13 Juni 2023, hadir Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, Kepala Disnaker Kebumen, Kajari, dan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen.
Baca juga: Jawa Tengah Nomor Tiga Kantong Pekerja Migran Indonesia, Berikut 7 Kabupaten Penyumbang Terbanyak

Konferensi Pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kebumen di depan awak media. (Foto: Hari)
“Sesuai dengan laporan yang kami terima pada 10 Juni 2023 di mana salah satu korban inisial MH warga Desa Semondo Kecamatan Gombong. Dia dengan beberapa orang yang lain indikasi 24 orang dijanjikan bisa berangkat menjadi pekerja migran di Jepang dengan iming-iming gaji per bulan mencapai Rp30 juta. Namun untuk bisa berangkat, korban dipungut biaya sebanyak Rp120 juta,” kata AKBP Burhanuddin.
Adapun para korban berasal dari Kecamatan Gombong, Kecamatan Ayah, dan juga Kabupaten Cilacap serta Banyumas dengan indikasi korbannya sejumlah 24 orang. Besar kemungkinan masih ada korban yang lain.







Saat ini belum ada komentar