Iming-iming Gaji 30 Juta/Bulan, Ini Kasus TPPO yang Diungkap Polres Kebumen
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 13 Jun 2023
- visibility 2.189
- comment 0 komentar

Barang bukti dalam kasus TPPO. (Foto: Hari)
“Mereka sempat membayar dengan jumlah yang bervariasi dari puluhan juta hingga ratusan juta. Yang sudah membayar diurus oleh tersangka berinisial ST 38 tahun Desa Mangunweni Kecamatan Ayah,” lanjut Kapolres Kebumen.
Sempat Dibawa ke Penampungan di Jakarta
Oleh tersangka, para korban sempat dibawa ke salah satu penampungan di Jakarta selama 6 hari namun setelah ditunggu belum juga berangkat dengan alasan bermacam-macam. Akhirnya, para korban kembali ke wilayah masing-masing.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bertanya kepada tersangka ST saat konferensi pers TPPO. (Foto: Hari)
“Korban merasa dirugikan sehingga melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Kebumen. Tersangka dijerat pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” lanjutnya.
Sementara itu Bupati Kebumen Arif Sugiyanto merasa prihatin dengan kejadian TPPO yang diduga dilakukan oleh warga Kebumen dan korbannya juga warga Kebumen bahkan dari kabupaten lain.







Saat ini belum ada komentar