Skandal Guru Ngaji Karanggayam: Prediksi Korban Terus Bertambah
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sen, 30 Mar 2026
- visibility 2.433
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karanggayam.
Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial M (29), yang berprofesi sebagai guru mengaji, sebagai tersangka utama.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga pada 28 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tercatat sedikitnya enam remaja perempuan menjadi korban, dengan satu di antaranya mengalami persetubuhan.
“Hasil pendalaman menunjukkan ada enam anak yang menjadi korban, dan jumlah ini kemungkinan besar masih bisa bertambah. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji di Karanggayam,” ujar AKBP I Putu Bagus dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin 30 Maret 2026.
Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan statusnya sebagai pengajar untuk membangun kepercayaan. Pelaku kerap meminta korban datang lebih awal ke lokasi mengaji untuk menciptakan kesempatan melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Unit PPA setelah sebelumnya pelaku diserahkan oleh Polsek Karanggayam pada 27 Maret 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan dan membangun komunikasi terbuka dengan anak.
“Peran keluarga adalah kunci. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor ke Bhabinkamtibmas atau Unit PPA jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.
Laporan Penanganan Kasus UPTD PPA Kebumen
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kebumen bergerak cepat dalam memberikan penanganan terhadap para korban kekerasan. Tim ahli telah diturunkan untuk melakukan asesmen kondisi psikologis, pemberian dukungan psikologis awal, hingga melakukan pendekatan intensif kepada pihak keluarga.
Berdasarkan hasil asesmen, korban sempat mengalami trauma mendalam yang ditandai dengan penolakan untuk makan dan minum sejak mengungkap kejadian tersebut.
Namun, melalui pendampingan yang dilakukan secara berkala, kondisi fisik korban mulai stabil dan sudah kembali mau makan, meski saat ini masih membutuhkan waktu untuk dapat berkomunikasi secara verbal mengenai detail kejadian.
Plt Kepala UPTD PPA Kebumen, Arum Dwi L Skep MM, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami terus melakukan pendampingan hukum terhadap seluruh korban selama proses penyidikan di Polres Kebumen. Prioritas kami saat ini adalah memastikan pemulihan psikologis atau trauma healing bagi seluruh korban, khususnya mereka yang mengalami kondisi trauma berat,” ujar Arum.
Selain fokus pada pemulihan, Arum menambahkan bahwa UPTD PPA juga tengah melakukan langkah preventif dan proaktif di lapangan.
“Kami melakukan penjangkauan terhadap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor dengan pendekatan persuasif dan jaminan kerahasiaan. Kami juga bersinergi dengan pemerintah desa serta tokoh masyarakat untuk memperkuat pengawasan lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. Makin Tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar