Jelang Lebaran, Ini Larangan Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Kebumen

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 700/3430 tentang Larangan Pemberian Gratifikasi Hari Raya, ASN di lingkungan Pemkab Kebumen dilarang untuk meminta maupun menerima hadiah uang atau parcel lebaran.

“Saya betul-betul mengimbau kepada ASN agar tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelasnya.

Baca juga: Jokowi Larangan ASN Buka Bersama, Begini Tanggapan Bupati Kebumen

Menurut bupati, hal ini juga sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” demikian bunyi dalam Surat Edaran tersebut.

Halaman: 1 2 3

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Update Lainnya