Jelang Lebaran, Ini Larangan Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Kebumen
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 12 Apr 2023
- visibility 13.405
- comment 0 komentar

Bupati menjelaskan, bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Bingkisan Dapat Disalurkan ke Panti
Adapun bagi ASN yang menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Selain itu dengan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen disertai penjelasan dan dokumentasi atau foto penyerahan.
Bupati berpesan kepada kepala perangkat daerah, camat, dan direktur BUMD agar memberikan imbauan secara internal kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.








Saat ini belum ada komentar