Pemuda Ngamuk di Bank Danamon, Ternyata Ini Penyebabnya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 30 Jan 2020
- visibility 10.377
- comment 0 komentar

Tersangka penyerangan Satpam Bank Danamon ditahan di Mapolsek Kebumen. (Foto: Dok Polres Kebumen )
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Motif pemuda bernama Sabar (18) warga Desa Banyurata Kecamatan Adimulyo Kebumen yang ngamuk di Kantor Bank Danamon Kebumen akhirnya terungkap.
Jika sebelumnya pemuda itu memilih diam saat diperiksa penyidik Polsek Kebumen, dia akhirnya mau menceritakan mengapa dia sampai melakukan penyerangan terhadap Satpam di bank yang berada timur Tugu Lawet tersebut.
Sabar Mengaku Sakit Hati Saat Ditegur Satpam
Kepada polisi, Sabar mengaku sakit hati saat ditegur oleh petugas Satpam saat datang ke Bank Danamon ingin tidur di teras kantor itu, Rabu 29 Januari 2020 sekira pukul 07.15 wib. Pada saat kejadian pelayanan Bank akan buka. Tersangka ditegur oleh petugas Satpam Muji Wahono (41) warga Mulyosri, Kecamatan Prembun, Kebumen yang sedang bertugas.
Merasa sakit hati, pemuda itu pun pergi dari kantor bank dan meminjam gergaji kayu milik bengkel tambal ban yang letaknya dekat dengan Bank Danamon. Selang waktu 30 menit, dia kembali ke bank dan mencari Satpam yang menegurnya.
Satpam Terluka Akibat Terkena Gergaji
Lalu terjadilah penyerangan seperti diberitakan sebelumnya. Pemuda itu nekat masuk ke bank sambil membawa gergaji pinjaman. Petugas Satpam pun mengahalangi tersangka saat akan masuk ke kantor Bank memenuhi kewajibannya melindungi para karyawan.
“Akibat kejadian itu, petugas Satpam mengalami luka lecet dan berdarah karena terkena gergaji,” kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto, Kamis (30/1).
Tersangka Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Tidak lama dari kejadian itu, Polsek Kebumen datang dan membawa tersangka beserta barang bukti gergaji ke Mapolsek Kebumen. Polisi telah menetapkan pemuda itu sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap petugas Satpam Bank Danamon.
Saat ini tersangka harus melanjutkan tidurnya di sel tahanan Mapolsek kebumen sambil merenungkan kesalahan yang telah diperbuat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Kejahatan Pelanggaran Undang-Undang Darurat dan Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ndo)







Saat ini belum ada komentar