Dalami Dugaan Kasus Pemotongan Dana KIP Kuliah, Kejari Kebumen Sebut 130 Mahasiswa jadi Korban
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026
- visibility 913
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen tengah mendalami dugaan kasus penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Kebumen.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait pemotongan dana bantuan yang seharusnya menjadi hak penuh para mahasiswa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap pendalaman materi dan pengumpulan keterangan.
“Kami baru saja memanggil dua orang saksi, yakni dari pihak bidang akademik dan bendahara kampus. Karena itu, kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh secara maksimal,” ujar Sulistyohadi saat ditemui di kantornya, Selasa 20 Januari 2026.
Modus Operandi dan Potensi Kerugian
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penyelewengan ini menyasar dana bantuan biaya hidup mahasiswa. Sesuai aturan, mahasiswa penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp4,8 juta per semester yang dibayarkan langsung ke rekening pribadi mereka.
Namun, dalam praktiknya, mahasiswa diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp1,8 juta setelah dana tersebut cair. Modus yang digunakan pihak kampus adalah dalih untuk biaya pengganti kegiatan.
“Mestinya mahasiswa menerima utuh Rp4,8 juta, tetapi diminta membayar sebesar Rp1,8 juta dengan modus mengganti biaya kegiatan. Hal inilah yang terus kami dalami validitasnya,” tegas Sulistyohadi.
Praktik ini disinyalir telah berlangsung cukup lama, yakni dalam kurun waktu 2022 hingga 2025. Setidaknya, terdapat sekitar 130 mahasiswa yang terdata menjadi korban dalam periode tersebut. Jika dikalkulasikan, total dana yang diduga diselewengkan mencapai ratusan juta rupiah.
Sebagai informasi, program KIP Kuliah terdiri dari dua komponen utama yakni Bantuan Biaya Pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi dan Bantuan Biaya Hidup yang diberikan langsung kepada mahasiswa.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Kebumen belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Status penanganan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan tersebut. Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar