Wujudkan Efisiensi Kinerja ASN, Ini Rencana Bupati Kebumen
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 13 Mar 2021
- visibility 1.883
- comment 0 komentar

Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH. (Foto: Aim)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Salah satu kebijakan yang akan diambil oleh Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH adalah akan menghapus dua dinas dan akan meleburnya dengan dinas lain. Hal ini dilakukan guna terwujudnya efisiensi kinerja para ASN di lingkungan Pemkab Kebumen.
Dua dinas yang akan diganti nomenklaturnya adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) digabungkan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kemudian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH).
Peleburan Dua Dinas untuk Efisiensi SDM
Dinas ini akan dihapus dan dipisah. Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Perkim akan digabungkan dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Sedangkan Lingkungan Hidup atau LH akan digabungkan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan).
Arif Sugiyanto menjelaskan, peleburan dua dinas ini tidak lain adalah untuk efisiensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas. Juga efisiensi anggaran agar tidak tumbang tindih aturan dengan dinas yang lain.
Arif berharap dengan peleburan ini Dinas Perhubungann dan Dinas Kelautan semakin besar. Dengan begitu pendapatan daerah serta aset daerah juga mengikuti.
ASN Bisa Terpacu Giat Berkerja Maksimal
Selain itu, ASN dinilai juga bisa terpacu agar lebih giat lagi berkerja maksimal untuk masyarakat. Terlebih dirinya melihat potensi ASN dan banyaknya penghargaan yang diraih sebelumnya tentu akan membawa dampak yang baik bagi masyarakat.
“Ini biar semakin kompak. Bila kita tetap kompak, kita tetap satu tujuan, satu kata. Bekerja bersama-sama maka akan lebih ringan,” imbuh Arif Saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama dan Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Kebumen Tahun 2021, Jumat 12 Maret 2021.
Bimtek dilaksanakan di The Rich Jogja Hotel Jalan Magelang KM 6 Nomor 18 Mlati, Sleman, DIY. Acara dihadiri Sekda Kebumen H Ujang Sugiono SH serta dan narasumber Arief Budiman.
Susun RPJMD Paling Lama Enam Bulan
Terkait RPJMD Kebumen 2021-2026, Bupati mengatakan ini merupakan pedoman penilaian keberhasilan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati terpilih berkewajiban menyusun RPJMD dan menetapkannya dalam bentuk Perda paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/SJ/2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 menyusun dokumen RPJMD untuk periode tahun 2021-2026, guna menjamin terciptanya sinergi kebijakan dan sinkronisasi program secara vertikal antar tingkat pemerintahan yang berbeda.
Bupati berharap melalui bimtek ini, para kepala OPD memiliki kerangka berpikir yang sama untuk bisa mendukung dan membantu Bupati serta berkomitmen bersama-sama memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kebumen dengan bekerja secara optimal. (*/hms)







Saat ini belum ada komentar