Demi Kemanusiaan, Kasus Pencurian 3 Kg Gula Merah di Kebumen Berakhir Damai
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 12 Mar 2025
- visibility 609
- comment 0 komentar

AYAH (KebumenUpdate.com) – Sisi humanis ditunjukkan aparat penegak hukum dengan menyelesaikan kasus pencurian 3 kg gula merah melalui mekanisme restorative justice. Dalam kasus ini, Polsek Ayah berhasil memediasi antara pelaku dan korban, menghasilkan kesepakatan damai pada Minggu, 9 Maret 2025.
Kapolsek Ayah, AKP Diyono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Nyaminah (57), warga Dusun Jambu, Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, yang kehilangan 3 kg gula merah. Pelaku, Firmanto (28), mengakui perbuatannya dan mengaku terpaksa mencuri karena alasan ekonomi.
“Setelah menerima laporan, kami segera mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi,” ujar AKP Diyono, Selasa, 11 Maret 2025.
Polsek Ayah kemudian memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku, yang disaksikan oleh Nasihudin (31) dan Ihsan Hidayat (47). Dalam mediasi tersebut, korban bersedia memaafkan pelaku dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Atas dasar kemanusiaan, kami memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Kesepakatan damai telah dicapai, dan kerugian korban sejumlah 3 kg gula merah atau senilai Rp48.000 telah diganti,” ungkap Kapolsek.
Penyelesaian kasus ini melalui restorative justice menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Pendekatan humanis dengan mengedepankan mediasi dan pemulihan kerugian dapat menjadi solusi yang lebih baik, terutama dalam kasus-kasus ringan.







Saat ini belum ada komentar