Sopir Travel Kebumen-Jakarta Terjaring Narkoba di Sruweng
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Ming, 11 Mei 2025
- visibility 562
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Penyesalan mendalam diungkapkan PJ (39), seorang sopir travel jurusan Kebumen-Jakarta, usai Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkapnya atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Pria asal Desa Plumbon, Karangsambung ini diamankan di pinggir Jalan Raya Sruweng pada Selasa 6 Mei 2025 dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 4,83 gram.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu 10 Mei 2025, Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan bahwa penangkapan PJ merupakan hasil pengembangan penyelidikan.
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta dan berencana mengedarkannya di wilayah Kebumen.
PJ mengaku telah menjadi pengguna aktif sabu sejak tahun 2020, terpengaruh oleh rekannya di Jakarta. Bahkan, ia sempat berupaya kabur saat akan ditangkap. Namun, pelariannya berakhir di tangan petugas.
“Saya sudah sangat kecanduan, bisa tiga kali seminggu,” ungkap PJ saat pemeriksaan, menunjukkan betapa kuatnya jeratan narkotika dalam hidupnya.
Ia juga mengaku sering merasa bersalah dan paranoid selama menjadi pengguna dan pengedar.
Atas perbuatannya, PJ kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, serta ancaman hukuman lain terkait kepemilikan narkotika dalam Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan kesehatan masyarakat.







Saat ini belum ada komentar