Motif Maut Jogomulyo Terungkap: Dipicu Cemburu, Suami Habisi Istri dan Mertua
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 152
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Amarah yang dipicu api cemburu berujung tragedi maut di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan. Seorang pria berinisial SP (28) tega menganiaya istri dan ibu mertuanya menggunakan besi ulir hingga keduanya meregang nyawa.
Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan, mengungkapkan bahwa motif sementara aksi keji ini adalah kecemburuan tersangka terhadap istrinya, EP (33). SP menduga istrinya menjalin hubungan gelap dengan pria lain.
Peristiwa bermula pada Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Cekcok mulut pecah di antara pasangan suami istri tersebut. Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka mengambil besi ulir sepanjang 37 sentimeter yang tergeletak di dekat kamar mandi.
“Tersangka mengayunkan besi tersebut ke arah tengkuk dan kepala belakang istrinya. Korban EP langsung jatuh terkapar dengan luka serius,” ujar AKP Kanzi Fathan saat konferensi pers mewakili Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Rabu 13 Mei 2026.
Mendengar teriakan korban, sang ibu, PA (52), bergegas masuk ke kamar untuk memberikan perlindungan.
Nahas, PA justru menjadi sasaran amukan berikutnya. Tersangka menghantamkan besi yang sama ke bagian kepala PA berkali-kali.
Meski sempat dilarikan ke RS Purbowangi Buayan menggunakan ambulans desa, nyawa kedua korban tidak tertolong akibat perdarahan hebat di kepala. Tersangka SP bahkan kut mengantar kedua korban ke rumah sakit dalam ambulans yang sama.
Namun, polisi bergerak cepat. Petugas langsung mengamankan tersangka di area rumah sakit hanya beberapa jam setelah kejadian. Saat ini, jenazah kedua korban tengah menjalani proses autopsi untuk keperluan penyelidikan.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu batang besi ulir berdiameter 0,5 sentimeter yang digunakan untuk menganiaya korban.
Atas tindakan sadisnya, SP kini dijerat pasal berlapis UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 458 dan Pasal 466 KUHP (UU RI No. 1 Tahun 2023).
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Kanzi. Makin Tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar