KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – PT Federal International Finance (FIFGROUP) Kebumen angkat bicara menanggapi pemberitaan adanya ratusan Pemuda Pancasila yang menggeruduk FIFGroup Gombong karena anggotanya diduga menjadi korban kekerasan debt collector.
Kepala FIFGROUP Cabang Kebumen Dody Agung Susetya menyampaikan bahwa atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa dua orang oknum debt collector (DC) yang diduga menggunakan tindakan kekerasan, sama sekali tidak ada keterkaitan atau memiliki hubungan dengan FIFGROUP Point of Services (POS) Gombong.
Baca Juga: Ratusan Pemuda Pancasila Geruduk FIFGroup Gombong, Anggota Jadi Korban Kekerasan Debt Collector
Dalam melakukan pengamanan unit sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia, FIFGROUP POS Gombong selalu mengedepankan proses-proses yang didasarkan pada regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
Sebagai informasi, konsumen atas nama Wagiman tercatat mempunyai kontrak pembiayaan di FIFGROUP dengan nomor kontrak 421000153123 dan sudah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama lebih dari tiga bulan. Namun, atas keterlambatan tersebut FIFGROUP POS Gombong tidak pernah sama sekali mengeluarkan Surat Penugasan atau Surat Kuasa dengan tujuan pengamanan unit ke pihak eksternal manapun.
Kronologi Kejadian
Hal ini berawal dari proses penagihan yang dilakukan oleh FIFGROUP POS Gombong. Serangkaian proses penagihan telah dilakukan sesuai dengan prosedur mulai dari telepon, sms, hingga kunjungan penagihan. Namun, setiap dilakukan upaya kunjungan penagihan, FIFGROUP POS Gombong tidak pernah bisa menemui konsumen yang bersangkutan.