Jalankan Jud1 Online, Warga Seliling Alian Diamankan Polisi
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Jum, 13 Des 2024
- visibility 742
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satreskrim Polres Kebumen mengamankan seorang pria berinisial MA (39), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian online.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah makan di Jalan HM Sarbini, Kebumen, tempat tersangka bekerja. Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MA beserta barang bukti.
Baca juga: Puncak Gelar Karya P5, SMAN 2 Kebumen Pentaskan Pagelaran Tari Kolosal Cepetan 1.000 Penari
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita uang tunai dan satu unit ponsel android yang diduga digunakan untuk menjalankan judi online jenis “Hongkong”.
Menurut pengakuan MA kepada polisi, dirinya menyediakan layanan taruhan judi online melalui aplikasi di ponselnya. Para pelanggan datang langsung kepadanya untuk membeli angka taruhan.
Setiap transaksi memberikan keuntungan berupa imbalan yang bergantung pada jumlah digit angka dan besaran taruhan yang dipasang pelanggan. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum karena aktivitas judi online semakin marak.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang semakin berkembang di masyarakat,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabag Ops Polres Kebumen, Kompol Setiyoko didampingi Kanit PPA Ipda Deni Yasin Abdilah dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024.







Saat ini belum ada komentar