Jalankan Jud1 Online, Warga Seliling Alian Diamankan Polisi
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Jum, 13 Des 2024
- visibility 743
- comment 0 komentar

Tersangka MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal. Ia dikenakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.
Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku judi online dan pihak lain yang berencana melakukan tindakan serupa.







Saat ini belum ada komentar