KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Adanya rumor di masyarakat bahwa peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya dibatasi selama tiga hari ketika rawat inap di rumah sakit ternyata tidak benar.
Seperti yang telah dirasakan Kasri (45), warga Desa Kebagoran RT 07 RW 03, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen. Ia menceritakan pengalamannya beberapa tahun yang lalu saat memanfaatkan Program JKN ketika menjalani operasi di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sruweng Kabupaten Kebumen.
Baca juga: Semester 1 Tahun 2024, Pemkab Kebumen Mendapat Alokasi DBHCHT Sebesar Rp12,8 M
Ia mengaku seluruh biaya perawatan di rumah sakit dijamin seluruhnya oleh BPJS Kesehatan karena sudah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Setelah saya menjalani operasi dan menjalani rawat inap tidak membayar apapun lagi,” ujar Kasri, Kamis 11 Juli 2024.