Dari Operasi KRYD, Penjual Bubuk Petasan Asal Sruweng Ditangkap Polres Kebumen
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 20 Mar 2024
- visibility 1.626
- comment 0 komentar

Menurut Iptu Jakaria, saat itu tersangka bermaksud akan melakukan cash on delivery (COD) dengan seorang pembeli. Barang bukti 3 kg bubuk petasan berikut sumbu yang masih dalam bentuk lembaran dikemas pada sebuah plastik kresek hitam.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan keuntungan 30 ribu rupiah untuk setiap bubuk petasan yang berhasil dijual. Ia memperoleh bubuk seharga 150 ribu rupiah, lalu dijual kembali dengan harga 180 ribu rupiah. Total ia telah mengambil 14 kg dari seseorang, sebagian telah dijual di Kabupaten Banjarnegara.
“Mulai jualan pas bulan Ramadhan ini, 9 kg (bubuk petasan), dijual di Banjarnegara,” jelas NK yang katanya ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan bubuk petasan.
Ancaman 20 Tahun
Akibat perbuatannya, NK dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto pada kesempatan itu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen agar menghindari bermain petasan karena dinilai sangat berbahaya.
“Tidak ada ruang gerak untuk pendistribusian bahan peledak petasan di Kebumen. Yang perlu kita ketahui, petasan bisa meledak dan menyebabkan kematian. Ancaman hukuman cukup tinggi bagi mereka yang bermain atau menyimpan petasan,” jelas AKP Heru.








Saat ini belum ada komentar