Berikut Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang Dibahas Pansus DPRD Kebumen
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 27 Jun 2023
- visibility 1.533
- comment 0 komentar

Ketua Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wahid Mulyadi (kanan) dan Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bambang Tri Saktiono (kiri). (Foto: Hari)
“Harapannya kalau dulu mereka mengatakan omzetnya Rp14.000.000 sebulan, mereka membayar pajaknya sebesar Rp7.000.000. Kita coba turunkan, tapi kita dorong omzetnya agar naik. Juga bagi tempat hiburan yang belum berizin agar diurus,” tandas Wahid.
Menurutnya, kesemua Raperda di atas tadi masih melalui proses panjang. Setelah disetujui, nantinya Raperda akan dikirim ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi.
Baca juga: Masa Reses Anggota Dewan, Seperti Apa Idealnya?
Sementara itu, Bambang Tri Saktiono selaku Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjelaskan bahwa di dalam penentuan BMD, ada keterlibatan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kemarin juga menyinggung tentang sekolah dasar yang penggabungan, ini rata-rata adalah tanahnya milik desa, dan bangunannya milik dinas pendidikan. Sehingga ini perlu penyelesaian secara teknis antara Dispermades dan Disdikpora,” kata Bambang Tri Saktiono.
Selain itu, kerjasama teknis tadi diharapkan dapat mengambil nilai manfaat dari gedung-gedung yang mangkrak atau rusak, salah satu contohnya agar dapat difungsikan menjadi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).









Saat ini belum ada komentar