KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wahid Mulyadi, mengatakan bahwa ada beberapa hal yang yang menjadi pembeda antara Raperda yang dulu dan sekarang.
“Sekarang ada pajak yang bisa dipungut pemerintah daerah yaitu pajak kendaraan bermotor,” kata Wahid Mulyadi saat jumpa pers dengan awak media, Selasa 27 Juni 2023.
Baca juga: DPRD Kebumen Jelaskan Renja 2024, Anggota Dewan: Saat Ini Banyak Warga Tidak Tahu Fungsi DPRD
Adapun persentase bagi hasil pajak kendaraan bermotor akan diubah dengan besaran 66% untuk kabupaten/kota dan 33% untuk provinsi.
“Dulu adalah ranahnya Pemprov Jateng. Jadi bagi masyarakat Kebumen yang membayar pajak kendaraan bermotor, uangnya itu langsung masuk ke Pemprov Jateng. Baru nanti di akhir tahun, kita baru menerima bagi hasil,” lanjutnya.
Dengan Raperda yang baru ini, ketika masyarakat kebumen membayar pajak, 66% dari pajak kendaraan bermotor langsung masuk ke rekening daerah. Sehingga pemerintah daerah mendapat keuntungan dengan menerima pendapatan asli daerah (PAD) itu di depan.