Berikut Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang Dibahas Pansus DPRD Kebumen
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 27 Jun 2023
- visibility 1.532
- comment 0 komentar

Ketua Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wahid Mulyadi (kanan) dan Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bambang Tri Saktiono (kiri). (Foto: Hari)
“Ini yang menjadi PR kita bersama, agar bagaimana masyarakat yang kendaraannya belum bernopol Kebumen, agar dibalik nama. Karena jika nopolnya masih luar Kebumen tapi beroperasi di Kebumen, maka pajaknya tidak masuk ke Kebumen. Padahal dia menggunakan jalan-jalan yang ada di Kebumen,” lanjutnya.
Retribusi Parkir dan Restoran Naik
Kemudian terkait retribusi parkir sepeda motor, jika yang dulu tarifnya Rp1.000, oleh Pansus dinaikkan menjadi Rp2.000. Lalu retribusi pajak barang/jasa jenis tertentu terkait dengan restoran.
“Ini jenis pajak yang memang wajib pajaknya disuruh menghitung sendiri. Kalau Perda yang dulu, dengan omzet sebulan Rp500.000, retribusinya Rp50.000. Padahal sebenarnya pajak ini yang membayar adalah pembeli yang makan, bukan pemilik restorannya.
Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menaikkan omzet restoran menjadi Rp1.000.000. Sehingga pajak yang dibayarkan sekarang sebesar Rp100.000.
Selanjutnya terkait pajak hiburan, jika dulu dikenakan 50 persen dari omzet, oleh Pansus diturunkan menjadi 40 persen.









Saat ini belum ada komentar