Berawal Saling Chatting, Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Teman Facebook
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Ming, 20 Des 2020
- visibility 4.190
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menyampaikan siaran pers. (Foto: Polres Kebumen)
SRUWENG (KebumenUpdate.com) – Awasi betul saat anak bermain media sosial jika tidak ingin hal buruk terlanjur terjadi. Tanpa pengawasan orang tua, salah-salah malah bergaul dengan orang yang tidak baik atau bertemu dengan orang yang berbahaya.
Seperti kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kebumen ini misalnya. Gadis di bawah umur disetubuhi oleh teman laki-lakinya yang dikenalnya melalui Facebook pada bulan Maret 2020.
Semua Berawal dari Chatting di Facebook
Semua berawal dari saling chatting, selanjutnya diajak ketemuan. Laki-laki itu diketahui berinisial EN (19) warga Kecamatan Sruweng, Kebumen menyetubuhi gadis sebut saja Melati (14) warga Kecamatan Petanahan, Kebumen.
Informasi yang dihimpun, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ternyata satu lokasi dengan kasus yang diberitakan sebelumnya.
Empat Kali Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Remaja Asal Sruweng Dibekuk Polisi
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan, aksi tak terpuji itu dilakukan tersangka, Sabtu 25 November 2020 sekitar pukul 14.00 wib di rumah temannya di Kecamatan Sruweng. Aksinya dilakukan saat rumah temannya sepi.
“Dengan bujuk rayuan tersangka, korban yang masih di bawah umur disetubuhi di sebuah rumah,” jelas AKBP Piter Yanottama didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya.
Orang Tua Korban Melapor ke Polres Kebumen
Kabar persetubuhan itu selanjutnya sampai kepada orangtua korban, dan tersangka dilaporkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka berhasil diamankan di Kecamatan Petanahan, Selasa 8 Desember 2020. Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban.
Beberapa barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan Polres Kebumen untuk kepentingan penyidikan.
Ancaman Maksimal 15 Tahun untuk Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya. Jika perlu, semua akun medsos milik anak harus dipantau. Dia berinteraksi dengan siapa, kita wajib tahu, demi keamanan,” imbau AKBP Piter Yanottama. (win)







Saat ini belum ada komentar