Bawa Gergaji, Pemuda Ini Serang Satpam Bank Danamon, Begini Kronologinya?
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 29 Jan 2020
- visibility 26.010
- comment 0 komentar

Tersangka dan barang buktinya. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdat.com) – Seorang pemuda yang membawa gergaji tiba-tiba ngamuk menyerang satpam Bank Danamon Kebumen, Rabu 29 Januari 2020. Sempat melukai satpam, pemuda yang diketahui bernama Sabar (18) warga Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
Peristiwa ini terjadi sekira pukul 07.45 wib, saat petugas Satpam Muji Wahono (41) warga Desa Mulyasri, Kecamatan Prembun, Kebumen sedang berjaga di pintu masuk Bank Danamon di timur Tugu Lawet.
Tersangka tiba-tiba mendatangi korban sambil mengacungkan gergaji kayu kepada korban. Korban menangkis dan sempat terlibat duel. Para karyawan yang sedang mempersiapkan pelayanan pun ketakutan.
Tersangka Sempat Ditegur Satpam Lantaran Gerak Geriknya Mencurigakan
Informasi yang dihimpun, sebelumnya sekira pukul 07.15 wib tersangka sempat ditegur oleh satpam lantaran gerak geriknya mencurigakan. Awalnya tersangka berdiri di depan pintu masuk. Selanjutnya ditanyakan oleh korban tentang keperluannya, namun tidak menjawab.
“Tersangka malah pergi sambil mengucapkan hal yang tidak jelas,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto.
Sekitar setengah jam kemudian, tersangka kembali ke bank sambil membekali diri dengan senjata tajam berupa gergaji kayu. Sambil mengacungkan gergaji, tersangka memaksa masuk ke kantor namun berhasil dihalangi oleh korban.
Tersangka Masih Diperiksa Penyidik Unit Reskrim Polsek Kebumen
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian. Saat polisi tiba di kantor Bank Danamon, tersangka sudah diamankan di dalam pos Satpam. Hingga berita ini diterbitkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Kebumen. Saat ditanya pemuda yang mengenakan kaos oblong tersebut hanya diam tak mau bicara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Kejahatan Pelanggaran Undang-Undang Darurat dan Tindak Pidana Penganiayaan. (ndo)







Saat ini belum ada komentar