Sebar Berita Bohong Corona, Penjara 6 Tahun Menanti

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan. (Foto: Dok. Polres Kebumen)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pikir dua kali sebelum menulis atau membagikan sesuatu di media sosial. Apalagi menyebar berita bohong alias hoax di tengah-tengah wabah Corona saat ini.

Selain semakin meresahkan masyarakat luas, urusannya bisa panjang. Ulahmu itu juga akan membawamu berurusan dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Wabup Kebumen Laporkan Akun Facebook S Sugiarto Arakani’s ke Polisi, Ini Tulisan Statusnya

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan akan menindak tegas warganet yang kedapatan membagikan atau menyebarkan hoax tentang wabah pandemik Covid-19.

“Kepada masyarakat bijaklah dalam bermedsos. Jangan sampai postingan yang belum tentu benar dibagikan, menjadi bumerang karena informasi itu hoax,” kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Jumat, 27 Maret 2020.

Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Penindakan itu merujuk pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka terlapor dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE.

Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berita Bohong Akan Memperkeruh Suasana

“Menyikapi situasi sekarang, masyarkat baiknya saling memberikan semangat satu sama lain dan mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Bukan malah menyebarkan berita bohong yang akan memperkeruh suasana,” ungkap Kapolres bergelar akademik doktor tersebut.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar mengambil informasi dari lembaga yang resmi. Untuk informasi mengenai Covid-19, bisa diakses melalui website resmi pemerintah,” imbuh AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Polres Kebumen Gelorakan Social Distancing

Pada bagian lain, Polres Kebumen juga terus menggelorakan agar masyarakat menerapkan social distancing. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang setiap hari pasiennya terus bertambah.

Tampaknya sebagian masyarakat belum cukup terbuka hatinya sehingga nekad keluar rumah nongkrong bersama teman-temannya, tanpa mempedulikan bahaya virus Corona yang sedang merebak.

“Saat ini Polri juga membatasi perijinan kepada masyarkat yang akan menggelar kegiatan yang melibatkan massa yang berjumlah besar,” ujar Kapolres. (ndo)

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

0 0 votes
Rating Berita
Subscribe
Notify of
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Update Lainnya
0
Komentari berita inix
()
x