Kebumen Akselerasi PAD 2026: PBB di Bawah Rp10 Ribu Digratiskan!
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 31 Mar 2026
- visibility 380
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemerintah Kabupaten Kebumen menggelar sosialisasi mengenai Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHPR), serta implementasi kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Acara yang berlangsung di Gedung Pertemuan Setda, Selasa 31 Maret 2026, ini menekankan pada pentingnya digitalisasi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen, Aden Andri Susilo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Kami telah menyiapkan landasan hukum yang kuat melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025. Salah satu poin penting adalah penerapan kebijakan opsen pajak sebesar 66% untuk PKB dan BBNKB. Dengan sistem ini, kabupaten dapat menerima pendapatan secara real-time di hari yang sama tanpa mengurangi hak pemerintah provinsi,” ujar Aden Andri Susilo dalam laporannya.
Aden menambahkan, capaian realisasi opsen pada tahun 2025 telah menyentuh angka Rp80,79 miliar. Prestasi ini didukung oleh kemudahan akses melalui digitalisasi perbankan dan optimalisasi 275 agen “Duta” Laku Pandai yang dikelola oleh BUMDES dan pihak swasta di seluruh pelosok Kebumen.
Sementara itu, Wakil Bupati Kebumen, Zaeni Miftah, yang hadir membacakan sambutan tertulis Bupati Lilis Nuryani, menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pajak yang berkeadilan. Salah satu kebijakan yang disambut hangat adalah pemberian stimulus khusus bagi warga kurang mampu.
“Untuk tahun 2026, Pemerintah Kabupaten memberikan pengurangan 100 persen atau pembebasan pajak atas PBB yang tagihannya sampai dengan Rp10.000. Langkah ini kami ambil untuk mewujudkan rasa keadilan, khususnya bagi wajib pajak yang berpenghasilan rendah,” tegas Zaeni Miftah saat membacakan arahan Bupati.
Lebih lanjut, Zaeni menekankan bahwa digitalisasi adalah kunci transparansi. Ia menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk mengedukasi warga agar memanfaatkan kanal pembayaran non-tunai, mulai dari QRIS hingga aplikasi e-Samsat.
“Digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan langkah strategis meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah. Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan layanan pajak melalui sinergi dengan Bank Jateng dan inovasi Samsat Budiman di desa-desa,” pungkasnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran Sekda, pimpinan Bank Jateng Cabang Kebumen, serta seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kebumen. Melalui sosialisasi ini, diharapkan tata kelola DBHPR kepada desa menjadi lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi terbaru. Makin Tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar