Satpol PP Kebumen Tertibkan 2.835 Reklame, Terbanyak Gambar Caleg

Penertiban Reklame
Petugas Satpol PP menertibakn baliho. (Foto: Dok. Pemkab Kebumen)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen dalam sebulan ini gencar menertibkan ribuan reklame yang melanggar aturan. Dengan dengan melibatkan kasi transtib kecamatan, penertiban menyasar reklame berupa spanduk, banner, baliho hingga umbul-umbul yang tersebar di 26 kecamatan.

Berdasarkan data Satpol PP, sejak tanggal 3-20 Oktober 2023 ada sebanyak 2.835 reklame yang ditertibkan. Reklame yang menjadi sasaran penertiban adalah yang melanggar aturan. Adapun jenis pelanggarannya meliputi tidak berizin, tidak membayar pajak, atau masa pajaknya sudah habis.

Bacaan Lainnya

“Selain itu juga reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan,” ujar Kasatpol PP Kebumen Ira Puspitasari, Senin 30 Oktober 2023.

Baca Juga: Ribuan Reklame dan Baliho di Kebumen Diamankan Petugas, Berikut Penjelasannya

Kebanyakan reklame yang melanggar, adalah iklan dari perusahaan barang dan jasa, iklan lembaga pendidikan, kesehatan dan paling yang banyak pelanggaran adalah gambar bakal calon anggota legislatif (caleg) serta partai politik.

Ira menambahkan, penertiban ini merupakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pos terkait