Satpol PP Kebumen Tertibkan 2.835 Reklame, Terbanyak Gambar Caleg
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 31 Okt 2023
- visibility 2.268
- comment 0 komentar

Petugas Satpol PP menertibakn baliho. (Foto: Dok. Pemkab Kebumen)
“Alat peraga kampanye yang terpasang tertib dan taat regulasi, dapat diberikan pengurangan atau pembebasan pajak reklame pada masa kampanye dan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye sehingga keselarasan dan ketertiban pada masa kampanye dapat terjaga,” ujarnya.
Apabila akan diambil kebijakan terkait pengurangan atau pembebasan pajak reklame pada masa kampanye maka harus ada beberapa regulasi yang perlu disesuaikan.
Baca Juga: Ratusan Warga Demo Protes Kecurangan Pemilu, Ini Faktanya
Mengenai Perbup Kebumen Nomor 111 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kebumen Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, dan Perbup Kebumen Nomor 4 Tahun 2012 jo Perbup Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pajak Reklame.
“Guna mendukung Pemilu, Pilpres dan Pilkada damai 2024 perlu komitmen bersama seluruh unsur yang terkait dalam menyikapi alat peraga kampanye di masa kampanye. Penyelarasan regulasi sangat diperlukan untuk menjaga dinamika pada tahun politik ini,” ucapnya.








Saat ini belum ada komentar