Satpol PP Kebumen Tertibkan 2.835 Reklame, Terbanyak Gambar Caleg
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 31 Okt 2023
- visibility 2.269
- comment 0 komentar

Petugas Satpol PP menertibakn baliho. (Foto: Dok. Pemkab Kebumen)
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 151 Tahun 2021 tentang Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pemasangan Reklame di Kabupaten Kebumen, reklame untuk kepentingan bisnis tidak boleh dipasang di trotoar, pohon ayoman jalan, bangunan bersejarah, monumen khusus, dan kawasan Alun-alun Kebumen.
“Dampak penertiban ini adalah masyarakat yang melanggar aturan jadi mau membayar pajak pemasangan reklame ke pemerintah daerah, dalam hal ini BPKPD. Dengan begitu penertiban ini juga dalam rangka untuk menambah pemasukan pendapatan asli daerah kita,” ucapnya.
Kepada masyarakat Kebumen, pihaknya mengimbau agar menaati aturan dalam memasang reklame atau iklan.
“Silakan memasang reklame yang penting sesuai ketentuan. Harus ada izin, bayar pajak, dan pasang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Penyelarasan Regulasi Terkait Alat Peraga Kampanye
Terkait alat peraga kampanye yang dipasang pada masa kampanye, kata Ira, juga perlu ada persamaan persepsi antara pemerintah daerah, Bawaslu dan KPU sehingga ketika ada alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai ketentuan dapat ditertibkan.








Saat ini belum ada komentar