60,25 Persen Peserta JKN-KIS, Iurannya Ditanggung Pemerintah
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 26 Nov 2019
- visibility 3.957
- comment 0 komentar

Pelayanan di BPJS Kantor Cabang Kebumen. (Foto: Istimewa-KebumenUpdate)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kepesertaan program JKN-KIS saat ini didominasi oleh segmen Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang merupakan program jaminan kesehatan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu.
Iuran segmen PBI dibayarkan oleh pemerintah melalui dana APBN maupun APBD. Peserta yang iurannya dibayar oleh pemerintah ini mendapatkan pelayanan yang sama dengan peserta JKN-KIS yang lain dengan hak kelas rawat kelas tiga di rumah sakit pemerintah maupun swasta.
Jumlah peserta PBI secara nasional per 31 Oktober 2019 berjumlah 133.943.060 jiwa atau 60,25% dari seluruh peserta JKN-KIS 222.278.708. Dari jumlah tersebut yang dibiayai oleh APBN sebesar 96.055.779 jiwa sedangkan 37.887.281 jiwa dibiayai APBD baik APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.
Data PBI Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Kebumen

Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta PBI yang semula Rp 23.000, diubah menjadi Rp 42.000, per Agustus 2019. Selisih iuran PBI APBD sebesar Rp 19.000, sejak Agustus sampai dengan Desember 2019 dibayarkan oleh APBN.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Kebumen Bayar Hutang Klaim Rp 63,72 Miliar
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen Wahyu Giyanto menerangkan bahwa pemerintah telah mengucurkan dana iuran JKN-KIS untuk segmentasi kepesertaan PBI-APBN maupun PBI-APBD. Pihaknya mengapresiasi karena lebih dari separuh jumlah peserta JKN sudah terbayarkan dari pemerintah.
“Masyarakat dalam golongan tidak mampu ini sangat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak karena memang hak sebagai warga negara Indonesia harus mereka dapatkan,” ujarnya.
Penyesuaian Iuran Diharapkan Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan
Jadi untuk masyarakat miskin terutama yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak perlu khawatir terhadap dampak penyesuaian iuran karena pemerintah sudah membayarkan iuran JKN-nya.
Pemerintah mendukung keberlangsungan Program JKN-KIS dengan menerapkan berbagai kebijakan. Salah satunya adalah dengan penyesuaian iuran yang diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.
“Kesuksesan JKN-KIS sangat bergantung pada kualitas layanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan,” katanya. (wh/rz)







Saat ini belum ada komentar