Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Artikel » Polemik Kuota Haji 2024 Era Gus Yaqut, Melanggar Konstitusi?

Polemik Kuota Haji 2024 Era Gus Yaqut, Melanggar Konstitusi?

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
  • visibility 2.177
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

JAKARTA – Penyelenggaraan ibadah haji 2024 memunculkan polemik besar yang kini bergulir ke ranah hukum. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencuat ke publik, hingga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi dan DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji.

Sorotan utama adalah distribusi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi pada Oktober 2023. Berdasarkan kesepakatan Komisi VIII DPR dan Kemenag pada 27 November 2023, kuota haji 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah, terdiri atas 221.720 haji reguler dan 19.280 haji khusus. Komposisi ini sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur alokasi 92% haji reguler dan 8% haji khusus.

Namun, Kemenag dianggap mengubah pembagian kuota tambahan menjadi 50:50, 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Perubahan inilah yang memicu polemik hingga ditindaklanjuti dalam forum politik dan hukum.

Dasar Hukum yang Tumpang Tindih

Masalah semakin rumit ketika ditemukan perbedaan rumusan antara Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 dan SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 118 Tahun 2024. Keppres hanya mengatur aspek biaya, tanpa merinci kuota reguler dan khusus, sementara SK Dirjen menetapkan porsi tambahan untuk haji khusus. Perbedaan inilah yang dipersoalkan DPR sebagai bentuk ketidaksinkronan administratif.

Kronologi Kuota dan BPIH

Sejak tambahan kuota diumumkan pada Oktober 2023, Kemenag bersama DPR menyepakati total kuota 241.000 jemaah dan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp93,4 juta. Rinciannya, rata-rata Rp56 juta dibayar langsung oleh jemaah, sementara Rp37,3 juta ditutup dari nilai manfaat. Kesepakatan itu menjadi dasar penerbitan Keppres pada 9 Januari 2024.

Namun, dinamika baru muncul setelah Arab Saudi memberlakukan sistem zonasi pemondokan di Mina. Biaya penginapan di zona dekat Jamarat jauh lebih tinggi, sementara kuota tambahan sulit ditampung di zona reguler yang sudah padat. Untuk menutupi kebutuhan biaya, sebagian kuota tambahan dialihkan ke haji khusus. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam SK Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024.

Tantangan dan Capaian

Selain regulasi, penyelenggaraan haji 2024 juga diwarnai tantangan eksternal, seperti cuaca ekstrem di Arab Saudi, serta kondisi politik dalam negeri yang fokus pada Pilpres. Meski begitu, Kemenag mencatat capaian penting dengan menurunkan angka kematian jemaah secara signifikan: 276 orang hingga hari ke-44, turun drastis dari 773 kasus pada 2023.

Analisis Diskresi

Mengacu UU No. 8 Tahun 2019, Menteri Agama memiliki kewenangan administratif untuk mengambil diskresi dalam kondisi darurat. SK Dirjen berfungsi sebagai pedoman teknis yang tidak bertentangan dengan Keppres, melainkan sebagai respon terhadap kebijakan zonasi Arab Saudi.

Kemenag menilai langkah ini sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meski komunikasi dengan DPR dinilai belum optimal. Situasi serupa juga dialami negara lain seperti India, Nigeria, Gambia, dan Malaysia, yang ikut menyesuaikan diri dengan sistem zonasi baru.

Melanggar Konstitusi?

Berdasarkan data yang ada, tidak cukup bukti untuk menyatakan Kemenag melanggar konstitusi. Keputusan yang diambil merupakan langkah diskresi administratif untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan haji. Meski terdapat ketidaksinkronan administratif, kebijakan itu justru memungkinkan layanan haji berjalan lebih aman dan angka kematian jemaah menurun signifikan.

Penulis: Deva Alvina Sebayang SSi MA, Analis Kebijakan Kementerian Agama

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Piala Soeratin

    Piala Soeratin U17, Persak Kebumen Lolos 16 Besar

    • calendar_month Sen, 5 Des 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.737
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Persak Kebumen lolos ke babak 16 besar pada gelaran Piala Soeratin U17 Jawa Tengah 2022. Laskar Joko Sangkrip (Lajoksa) menjadi juara grup J meski ditahan imbang PSIK Klaten pada pertandingan babak penyisihan di Stadion Candradimuka Kebumen, Minggu 4 Desember 2022. Pada pertandingan sebelumnya, Persak berhasil mengalahkan Persibara Banjarnegara sehingga hanya butuh point […]

  • Wabup serahkan bantuan thermo gun. (Foto: Istimewa)

    Wabup Arif Sugiyanto Serahkan Bantuan Thermo Gun dan APD

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 4.344
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto kembali menyalurkan bantuan untuk penanganan pandemi Coronavirus (Covid-19) di Kabupaten Kebumen. Jika sebelumnya bantuan diberikan bentuk 400 unit alat rapid test, kali ini sumbangan yang salurkan berupa thermo gun alat pengukur suhu tubuh untuk mendeteksi dini gejala Covid-19. Bantuan satu boks thermo gun itu diserahkan oleh Wabup […]

  • Batuk Pilek

    Manfaat Istirahat Cukup Saat Terkena Batuk Pilek

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 578
    • 0Komentar

    SAAT terserang batuk dan pilek, banyak orang tetap memaksakan diri beraktivitas seperti biasa. Padahal, istirahat yang cukup justru jadi kunci utama agar tubuh cepat pulih. Yuk, simak penjelasan dari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Bangkalan pafipcbangkalankota.org kenapa tidur dan istirahat adalah “obat” alami yang paling ampuh! 1. Tubuh Memulihkan Diri Saat Tidur Saat kamu tidur, […]

  • PGSD Kebumen

    Grup Riset PGSD Kebumen Gelar Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah

    • calendar_month Sen, 13 Jun 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 4.687
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Grup Riset Kajian Pendidikan Dasar PGSD Kebumen FKIP UNS bekerjasama dengan Korwilbidik Kecamatan Bonorowo mengadakan kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (P2M) berupa Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah bagi Kepala Sekolah dan Guru SD di Kecamatan Bonorowo. Pelatihan yang dilaksanakan pada 21, 28 Mei, 4 dan 11 Juni 2022 itu diikuti oleh 85 peserta meliputi […]

  • Bacok Istri Hingga Meninggal

    Bacok Istri Hingga Meninggal, Warga Sruweng Coba Bunuh Diri

    • calendar_month Kam, 26 Jan 2023
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 5.089
    • 0Komentar

    SRUWENG  (KebumenUpdate.com) – Seorang suami tega menganiaya istrinya hingga meninggal dunia. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di Desa Karangsari RT 01 RW 01 Kecamatan Sruweng, Kebumen. Korban berinisial MH (33) meninggal dunia yang diduga dianiaya oleh suaminya sendiri AG (38) dengan menggunakan senjata tajam. Korban meninggal di lokasi kejadian sedangkan sang suami usai […]

  • MES Kebumen

    Herwin Kunadi Nahkodai MES Kebumen, Kebumen Dibidik Jadi Sentra Ekonomi Syariah Jateng Selatan

    • calendar_month Kam, 1 Okt 2026
    • account_circle Anindya Astadewi
    • visibility 631
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Herwin Kunadi SH dipercaya memimpin Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Kebumen periode 2026-2031. Di bawah kepemimpinannya, Kebumen dibidik berkembang menjadi salah satu sentra ekonomi syariah di Jawa Tengah bagian selatan, dengan penguatan UMKM, industri halal, ekonomi pesantren, dan pariwisata ramah muslim. Herwin terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) MES […]

expand_less