Polemik Kuota Haji 2024 Era Gus Yaqut, Melanggar Konstitusi?
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025
- visibility 2.053
- comment 0 komentar

JAKARTA – Penyelenggaraan ibadah haji 2024 memunculkan polemik besar yang kini bergulir ke ranah hukum. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencuat ke publik, hingga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi dan DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji.
Sorotan utama adalah distribusi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi pada Oktober 2023. Berdasarkan kesepakatan Komisi VIII DPR dan Kemenag pada 27 November 2023, kuota haji 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah, terdiri atas 221.720 haji reguler dan 19.280 haji khusus. Komposisi ini sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur alokasi 92% haji reguler dan 8% haji khusus.
Namun, Kemenag dianggap mengubah pembagian kuota tambahan menjadi 50:50, 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Perubahan inilah yang memicu polemik hingga ditindaklanjuti dalam forum politik dan hukum.
Dasar Hukum yang Tumpang Tindih
Masalah semakin rumit ketika ditemukan perbedaan rumusan antara Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 dan SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 118 Tahun 2024. Keppres hanya mengatur aspek biaya, tanpa merinci kuota reguler dan khusus, sementara SK Dirjen menetapkan porsi tambahan untuk haji khusus. Perbedaan inilah yang dipersoalkan DPR sebagai bentuk ketidaksinkronan administratif.
Kronologi Kuota dan BPIH
Sejak tambahan kuota diumumkan pada Oktober 2023, Kemenag bersama DPR menyepakati total kuota 241.000 jemaah dan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp93,4 juta. Rinciannya, rata-rata Rp56 juta dibayar langsung oleh jemaah, sementara Rp37,3 juta ditutup dari nilai manfaat. Kesepakatan itu menjadi dasar penerbitan Keppres pada 9 Januari 2024.
Namun, dinamika baru muncul setelah Arab Saudi memberlakukan sistem zonasi pemondokan di Mina. Biaya penginapan di zona dekat Jamarat jauh lebih tinggi, sementara kuota tambahan sulit ditampung di zona reguler yang sudah padat. Untuk menutupi kebutuhan biaya, sebagian kuota tambahan dialihkan ke haji khusus. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam SK Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024.
Tantangan dan Capaian
Selain regulasi, penyelenggaraan haji 2024 juga diwarnai tantangan eksternal, seperti cuaca ekstrem di Arab Saudi, serta kondisi politik dalam negeri yang fokus pada Pilpres. Meski begitu, Kemenag mencatat capaian penting dengan menurunkan angka kematian jemaah secara signifikan: 276 orang hingga hari ke-44, turun drastis dari 773 kasus pada 2023.
Analisis Diskresi
Mengacu UU No. 8 Tahun 2019, Menteri Agama memiliki kewenangan administratif untuk mengambil diskresi dalam kondisi darurat. SK Dirjen berfungsi sebagai pedoman teknis yang tidak bertentangan dengan Keppres, melainkan sebagai respon terhadap kebijakan zonasi Arab Saudi.
Kemenag menilai langkah ini sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meski komunikasi dengan DPR dinilai belum optimal. Situasi serupa juga dialami negara lain seperti India, Nigeria, Gambia, dan Malaysia, yang ikut menyesuaikan diri dengan sistem zonasi baru.
Melanggar Konstitusi?
Berdasarkan data yang ada, tidak cukup bukti untuk menyatakan Kemenag melanggar konstitusi. Keputusan yang diambil merupakan langkah diskresi administratif untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan haji. Meski terdapat ketidaksinkronan administratif, kebijakan itu justru memungkinkan layanan haji berjalan lebih aman dan angka kematian jemaah menurun signifikan.
Penulis: Deva Alvina Sebayang SSi MA, Analis Kebijakan Kementerian Agama








Saat ini belum ada komentar