Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Artikel » Polemik Kuota Haji 2024 Era Gus Yaqut, Melanggar Konstitusi?

Polemik Kuota Haji 2024 Era Gus Yaqut, Melanggar Konstitusi?

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
  • visibility 2.147
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

JAKARTA – Penyelenggaraan ibadah haji 2024 memunculkan polemik besar yang kini bergulir ke ranah hukum. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencuat ke publik, hingga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi dan DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji.

Sorotan utama adalah distribusi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi pada Oktober 2023. Berdasarkan kesepakatan Komisi VIII DPR dan Kemenag pada 27 November 2023, kuota haji 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah, terdiri atas 221.720 haji reguler dan 19.280 haji khusus. Komposisi ini sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur alokasi 92% haji reguler dan 8% haji khusus.

Namun, Kemenag dianggap mengubah pembagian kuota tambahan menjadi 50:50, 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Perubahan inilah yang memicu polemik hingga ditindaklanjuti dalam forum politik dan hukum.

Dasar Hukum yang Tumpang Tindih

Masalah semakin rumit ketika ditemukan perbedaan rumusan antara Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 dan SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 118 Tahun 2024. Keppres hanya mengatur aspek biaya, tanpa merinci kuota reguler dan khusus, sementara SK Dirjen menetapkan porsi tambahan untuk haji khusus. Perbedaan inilah yang dipersoalkan DPR sebagai bentuk ketidaksinkronan administratif.

Kronologi Kuota dan BPIH

Sejak tambahan kuota diumumkan pada Oktober 2023, Kemenag bersama DPR menyepakati total kuota 241.000 jemaah dan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp93,4 juta. Rinciannya, rata-rata Rp56 juta dibayar langsung oleh jemaah, sementara Rp37,3 juta ditutup dari nilai manfaat. Kesepakatan itu menjadi dasar penerbitan Keppres pada 9 Januari 2024.

Namun, dinamika baru muncul setelah Arab Saudi memberlakukan sistem zonasi pemondokan di Mina. Biaya penginapan di zona dekat Jamarat jauh lebih tinggi, sementara kuota tambahan sulit ditampung di zona reguler yang sudah padat. Untuk menutupi kebutuhan biaya, sebagian kuota tambahan dialihkan ke haji khusus. Keputusan ini kemudian dituangkan dalam SK Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024.

Tantangan dan Capaian

Selain regulasi, penyelenggaraan haji 2024 juga diwarnai tantangan eksternal, seperti cuaca ekstrem di Arab Saudi, serta kondisi politik dalam negeri yang fokus pada Pilpres. Meski begitu, Kemenag mencatat capaian penting dengan menurunkan angka kematian jemaah secara signifikan: 276 orang hingga hari ke-44, turun drastis dari 773 kasus pada 2023.

Analisis Diskresi

Mengacu UU No. 8 Tahun 2019, Menteri Agama memiliki kewenangan administratif untuk mengambil diskresi dalam kondisi darurat. SK Dirjen berfungsi sebagai pedoman teknis yang tidak bertentangan dengan Keppres, melainkan sebagai respon terhadap kebijakan zonasi Arab Saudi.

Kemenag menilai langkah ini sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meski komunikasi dengan DPR dinilai belum optimal. Situasi serupa juga dialami negara lain seperti India, Nigeria, Gambia, dan Malaysia, yang ikut menyesuaikan diri dengan sistem zonasi baru.

Melanggar Konstitusi?

Berdasarkan data yang ada, tidak cukup bukti untuk menyatakan Kemenag melanggar konstitusi. Keputusan yang diambil merupakan langkah diskresi administratif untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan haji. Meski terdapat ketidaksinkronan administratif, kebijakan itu justru memungkinkan layanan haji berjalan lebih aman dan angka kematian jemaah menurun signifikan.

Penulis: Deva Alvina Sebayang SSi MA, Analis Kebijakan Kementerian Agama

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Iuran JKN-KIS

    Nunggak Sampai 24 Bulan, Peserta Bisa Cicil Iuran JKN-KIS

    • calendar_month Rab, 1 Jun 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.525
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen melakukan berbagai upaya untuk mengatasi angka tunggakan iuran JKN-KIS oleh peserta. Pasalnya, angka tunggakan iuran JKN-KIS cukup besar. Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kebumen Titus Sri Hardianto tunggakan iuran JKN-kIS bervariasi mulai dari 2-12 bulan dan 12-24 bulan. Untuk tunggakan 2 sampai 12 bulan pihaknya melakukan upaya […]

  • Panen

    Gubernur Optimistis, 2025 Jateng Mampu Penuhi Target 11,8 Juta Ton Padi

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.919
    • 0Komentar

    SUKOHARJO (KebumenUpdate.com) – Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi optimistis mampu memenuhi target produksi padi sebesar 11,8 juta ton pada 2025. Target tersebut berasal dari lahan dengan luas tanam 2.311.660 hektare. “Jawa Tengah mendapatkan target (dari pemerintah pusat) 11,8 juta ton. Terhitung bulan Januari-April ini, kita sudah mampu mengelola penanaman padi di wilayah Jateng seluas 716.000 hektare, […]

  • SMK Negeri 1 Kebumen Borong Juara, BeliLokal Fest 2026 Tembus Omzet Rp635 Juta

    SMK Negeri 1 Kebumen Borong Juara, BeliLokal Fest 2026 Tembus Omzet Rp635 Juta

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 1.751
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kelompok 05 dari SMK Negeri 1 Kebumen berhasil keluar sebagai pemenang utama dalam ajang Sales Champion 2026 dengan mencatatkan omzet fantastis sebesar Rp113.364.250. Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan dalam acara Awarding Sales Champion 2026 yang berlangsung meriah di Pendopo Kabumian, Jumat 17 April 2026. Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, […]

  • Jamasan Benda Pusaka

    Jamasan Pusaka Kabupaten dan Masjid Agung Kebumen Jelang Hari Jadi Ke-393, Ini Daftarnya

    • calendar_month Sab, 20 Agu 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.534
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemerintah Kabupaten Kebumen menggelar jamasan pusaka kabupaten di Pendopo Kabumian, Jumat 19 Agustus 2022. Tradisi tersebut dilaksanakaan menjelang peringatan Hari Jadi ke-393 Kabupaten Kebumen. Jamasan benda pusaka kabupaten dilakukan oleh Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH, tokoh gama dan juga budayawan. Selain milik kabupaten, benda pusaka yang dijamas dari Masjid Agung Kauman. […]

  • Bupati Lilis Nuryani dan Wabup Zaeni Miftah Resmi Dilantik, “Iwak Bethik karo Sega” Jadi Pesan Utama

    Bupati Lilis Nuryani dan Wabup Zaeni Miftah Resmi Dilantik, “Iwak Bethik karo Sega” Jadi Pesan Utama

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 1.029
    • 0Komentar

    JAKARTA (KebumenUpdate.com) – Hj Lilis Nuryani dan H Zaeni Miftah telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kebumen periode 2025–2030. Pelantikan berlangsung di halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 20 Februari 2025. Secara keseluruhan terdapat 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang turut dilantik pada kesempatan tersebut. Presiden memimpin langsung prosesi […]

  • Geoproduk Geopark Kebumen

    Geoproduk Geopark Kebumen Dipamerkan di Trade Expo Indonesia

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2023
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 4.718
    • 0Komentar

    TANGERANG (KebumenUpdate.com)  – Sejumlah geoproduk Geopark Kebumen ditampilkan dalam event Trade Expo Indonesia (TEI) ke-38 di ICE BSD City, Tangerang, Banten. Event expo yang dibuka secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu 18 Oktober 2023 itu bakal berlangsung hingga 22 Oktober 2023. TEI ke-38 Tahun 2023 digelar selama lima hari secara hybrid dengan […]

expand_less