58 Tahun Jebolnya Bendungan Waduk Sempor: Antara Kelalaian dan Kegagalan Pengelolaan
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025
- visibility 729
- comment 0 komentar

Waduk Sempor. (Foto: Padmo)
SENIN petang, 27 November 1967, gerimis yang turun menjelang sore menderas seiring malam datang. Sekelompok pria tengah asyik bermain kartu bridge di rumah Amiruddin yang berada di perumahan karyawan Waduk Sempor, tepatnya di Gang Hanoman, Wero Gombong.
Lebatnya hujan tidak menyurutkan semangat kelompok itu. Mereka berkonsentrasi dalam permainan sebagai persiapan untuk mengikuti Pekan Olahraga Perkerjaan Umum (PORPU) yang akan diadakan di Semarang awal November. Salah satu pemainnya adalah Harjono, karyawan pelaksana Bagian Operasional Waduk Sempor.
Pukul 21.30 WIB para pemain bridge dikagetkan dengan air yang masuk dan menggenangi lantai. Seketika mereka bubar dan menuju ke rumah masing-masing. Semua sibuk dengan rumahnya yang kebanjiran. Saat itu belum ada yang berpikir bahwa sumber banjir berada tujuh kilometer ke Utara, bendungan Sempor yang menjadi tanggungjawab mereka jebol. Permukaan air yang meninggi sementara pintu air tidak dibuka maksimal akhirnya mendorong bendungan pengalih hingga hancur.
Pintu Air Ditutup agar Bagus Difoto
Hingga bulan November 1967, pembangunan waduk Sempor masih berjalan meski prosesnya sangat lambat. Dukungan anggaran yang tidak memadai menjadi penyebab utama, selain terbatasnya fasilitas dan sumber daya manusia yang kompeten.
Proyek yang dicanangkan oleh Presiden Sukarno pada tahun 1958 dimulai dengan pembebasan lahan dan dilanjut dengan pekerjaan konstruksi pada tahun 1960. Semestinya bendungan pengalin (cofferdam) dapat diselesaikan dalam satu musim untuk kemudian dilanjutkan dengan pembangunan bendungan utama. Namun kenyataannya hingga akhir 1967, bendungan pengalih pun belum selesai.
Menjelang pelaksanaan PORPU pada 3 November 1967, seluruh staff Waduk Sempor pun bersiap mengikuti acara itu. Pimpinan proyek Sempor, Ir. Sudibjo memerintahkan agar pintu air ditutup sehingga air akan penuh sehingga tampak bagus untuk difoto. Rencananya foto itu akan dipamerkan di arena PORPU.
Perintah pimpinan inilah yang konon dipakai sebagai alasan oleh Harjono untuk menutup pintu-pintu air yang mestinya dibuka pada posisi 2,8 meter ditutup hingga posisi 0,5 meter. Langkah ini sebenarnya menyalahi prosedur yang sudah ditetapkan, dimana pintu air hanya boleh ditutup setelah bulan Februari ketika curah hujan sudah menurun.
Korban Jiwa, Rumah hingga Rel Kereta
Sekalipun saat bencana terjadi kapasitas waduk belum optimal, namun dampak yang ditimbulkan jebolnya bendungan Waduk Sempor sungguh dahsyat. Tercatat 131 orang meninggal dunia. Kebanyakan adalah warga Desa Tunjungseto yang berada tepat di bawah bendungan. Bencana yang terjadi di malam hari membuat kewaspadaan penduduk rendah apalagi banyak penduduk yang berusia lanjut atau anak-anak.
Selain korban jiwa, bencana ini juga merusak berbagai sarana publik juga lahan pertanian. Mengutip laporan Gubernur Jateng kepada Menteri Dalam Negeri 12 Januari 1968, sebanyak 262 rumah roboh atau hanyut dan 1.445 lainnya rusak. Terdapat pula jaringan saluran irigasi dan 111 hektar sawah yang hancur.
Jaringan rel kereta api yang berjarak tujuh kilometer pun terkena dampaknya. Rel sepanjang satu kilometer rusak. Untunglah Kereta Api BIMA yang semestinya melintas dapat dihentikan oleh karyawan PJKA (KAI) sehingga tidak timbul korban lebih banyak.
Pertanggungjawaban Hukum
Bencana Sempor ini akhirnya menyeret Harjono, BA ke kursi pengadilan. Dia dipandang sebagai penanggungjawab yang lalai menjalankan tugas. Sebagai penanggungjawab operasional waduk, Harjono semestinya tidak memerintahkan penutupan pintu air atau setidaknya memposisikan pintu air terbuka maksimal mengingat tingginya curah hujan.
Sidang yang dimulai pada 25 Mei 1968 ini dilaksanakan di gedung DPR-GR Kebumen dan dihadiri sejumlah pejabat termasuk Gubernur Jateng, Mayjend Munadi. Harjono menjadi terdakwa tunggal sementara para koleganya menjadi saksi.
Yang menarik, jaksa penuntut sempat memasukkan unsur subversi pada tuntutannya. Kelalaian Harjono dipandang sebagai serangan terhadap program pembangunan pemerintah. Apalagi diketahui Harjono sempat mengikuti pendidikan teknik pengairan di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang berhaluan komunis. Belakangan tuduhan itu dipandang tidak beralasan oleh hakim. Makin tahu Indonesia
Sekalipun dalam persidangan terungkap berbagai kelemahan proyek Sempor dari berbagai aspek, Majelis Hakim tetap memutuskan Harjono yang harus bertanggungjawab atas jebolnya bendungan Waduk Sempor. Dia divonis penjara sembilan tahun dengan alasan “dengan sengaja menimbulkan bandjir jang karenanja timbul bahaja bagi barang dan mengakibatkan matinja orang”.
Akhirnya bencana Sempor memang merupakan perpaduan tata kelola yang buruk, penganggaran yang tak memadai dan kelalaian para pengelolanya. Sebuah pelajaran mahal yang semoga tak terulang lagi. (Sigit Tri Prabowo, dihimpun dari berbagai sumber)







Saat ini belum ada komentar