Warga Terdampak Corona Bakal Digelontor Rp 10,2 Miliar, Ini Kriterianya

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemkab Kebumen menyiapkan anggaran sebesar Rp 10,2 miliar untuk membantu warga terdampak pandemi Coronavirus (Covid-19). Bantuan jaring pengaman sosial (JPS) itu akan digelontorkan untuk meminimalisir dampak dari pandemi Covid-19.

Adapun penerima bantuan tersebut adalah warga yang masuk dalam tujuh kreteria yang telah ditentukan. Meliputi korban PHK, pemudik, tidak bekerja, calon pencari kerja, pedagang kaki lima (PKL) dan PKL objek wisata, serta pedagang lesehan.

Bantuan Selama Delapan Bulan Secara Bertahap

Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menjelaskan, bantuan akan diberikan secara bertahap selama delapan bulan ke depan. Pertama, bantuan akan diberikan mulai Mei hingga Juli 2020 senilai Rp 150.000 kepada setiap kepala keluarga (KK). Selanjutnya bantuan sebesar Rp 250.000 akan dibagikan pada Agustus hingga Desember 2020.

“Tentunya bantuan akan diberikan secara bertahap dan yang pasti akan segera kami salurkan,” kata Arif Sugiyanto di sela-sela memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama OPD terkait di Aula Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kebumen (Dinsos PPKB), Minggu, 12 April 2020.

Bantuan JPS Juga Diberikan Pemerintah Pusat dan Jateng

Arif Sugiyanto menambahkan bahwa selain dari APBD Kebumen, bantuan JPS untuk masyarakat terdampak Covid 19 juga akan diberikan dari pemerintah pusat dan provinsi Jateng. Dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kebumen terdapat 176.631 Ruta yang terdiri atas 63.016 penerima PKH, 123.463 penerima program sembako dan DTKS non bansos sebanyak 47.487 rumah rangga (Ruta) atau 50.668 kepala keluarga. Kemudian sebanyak 57.736 KK selain sebagai penerima PKH juga penerima Program Sembako.

Sedangkan DTKS non bansos dibagi menjadi dua kategori. Pertama untuk perluasan program Kemensos tahun 2020 akan dibagikan berupa paket sembako kepada 41.821 KPM dan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 11.771 KPM. Kategori kedua yakni berupa bantuan tunai senilai Rp 600.000 yang akan diberikan selama tiga bulan, terhitung mulai April-Juni 2020.

Bantuan dari Provinsi Jateng untuk 23.000 KK

Bantuan tersebut merupakan dari pemerintah pusat untuk setiap kepala keluarga yang diambil dari DTKS dan NIK-nya sudah valid dengan Disdukcapil.

“Adapun sisa perluasan DTKS non bansos sebanyak 5.666 Ruta atau 8.847 KK,” ujarnya.

Adapun rencana bantuan dari Provinsi Jateng sekitar 23.000 KK. Datanya akan diambil dari 460 desa/kelurahan dengan masing masing desa/kelurahan berhak mengusulkan 50 KK. Selain itu, guna mendukung percepatan penanganan Corona, bantuan juga akan didukung dari Alokasi Dana Desa (ADD) secara terpisah.

“Untuk DTKS Kebumen sebanyak 176.631, dari jumlah tersebut ada sekitar 50.668 yang belum mendapatkan bantuan dan akan diusulkan ke provinsi,” imbuh Arif Sugiyanto.

Pihaknya berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat khususnya mereka yang terdampak. Terlebih bertepatan dengan menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. (smn)

Update Lainnya