Empat Kali Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Remaja Asal Sruweng Dibekuk Polisi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 18 Des 2020
- visibility 15.596
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama meminta keterangan tersangka. (Foto: Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Diduga melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur, seorang remaja berinisial FA (18) warga Kecamatan Sruweng, Kebumen harus berurusan dengan penyidikan Sat Reskrim Polres Kebumen.
Tersangka melakukan persetubuhan dengan korban sebut saja Bunga (17) warga Kecamatan Petanahan, Kebumen. Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban sedikitnya empat kali. Yakni dilakukan pada November dan Desember 2020.
Korban Dibujuk ke Objek Wisata
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, terakhir perbuatan layaknya suami istri tersebut dilakukan di rumah tersangka FA di wilayah Sruweng, Sabtu 24 November 2020 sekitar pukul 13.00 Wib. Mula-mula korban dibujuk akan diajak ke objek wisata Sempor. Namun di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban ke rumahnya.
“Saat itu korban diajak untuk mengkonsumsi minuman keras,” ujar Piter Yanottama didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo, Jumat 18 Desember 2020.
Setelah mengkonsumsi miras, korban pun dipaksa menuruti syahwat tersangka. Untuk memuluskan aksinya, tersangka berjanji akan menikahi korban di kemudian hari.
Orang Tua Korban Lapor Polisi
Bak disambar petir di siang bolong, kabar persetubuhan itu akhirnya sampai ke telinga orang tua korban. Orang tua yang tak terima selanjutnya melaporkan hal itu ke Polres Kebumen. Tersangka berhasil diamankan, Selasa (8/12) di wilayah Petanahan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (win)







Saat ini belum ada komentar