Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum & Kriminal » Wajib Tahu, Berikut Ini Sanksi Pelanggaran di Bidang Cukai

Wajib Tahu, Berikut Ini Sanksi Pelanggaran di Bidang Cukai

  • account_circle Hari Satria
  • calendar_month Rab, 6 Nov 2024
  • visibility 1.603
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pada kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap, dijelaskan mengenai sanksi pelanggaran ketentuan bidang cukai.

Hadir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap Muhammad Irwan, Kepala Dinas Kominfo Kebumen Sukamto, Eko Yunianto dari Bagian Perekonomian SDA Setda, Kepala Pasar Tumenggungan, dan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tumenggungan.

Baca juga: Pimpinan DPRD Kebumen 2024-2029 Disahkan, Adelia Pimpinan Termuda

“Di Kebumen kita menemukan ada beberapa titik paket jasa ekspedisi atau kiriman, beberapa sudah ditindak. Kalau mereka memberitahu ke kami bahwa tidak ikut serta dalam pelanggaran barang kena cukai, tidak kita tarik. Tapi kalau mereka tahu dan menikmati, maka kita tindak juga,” kata Muhammad Irwan, Rabu 6 November 2024.

Ia lantas menambahkan bahwa dalam undang-undang tindak pidana cukai, penegakannya dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bea cukai.

“PPNS kewenangannya termasuk menangkap, menahan, sampai ke penyidikan. Sama persis dengan kepolisian. Makanya kita bisa hentikan mobil yang terindikasi melanggar cukai,” sambungnya.

Berikut Ini Beberapa Jenis Pelanggaran di Bidang Cukai
  • Melakukan usaha di bidang cukai tanpa izin (pasal 50), ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik/tempat penyimpanan tanpa izin (pasal 52), ancaman sama dengan atas.
  • Memalsukan dokumen kegiatan di bidang cukai (pasal 53), ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp75.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.
  • Menjual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya (pasal 54), pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Memalsukan pita cukai, membeli pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas (pasal 55), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Memiliki barang kena cukai hasil tindak pidana (pasal 56), pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Merusak segel/tanda pengaman (pasal 57), pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun 8 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp75.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.
  • Jual beli pita cukai yang bukan haknya (pasal 58), pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Mengakses tanpa hak sistem elektronik pelayanan/pengawasan di bidang cukai (pasal 58a),

1) Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Purwokerto

    PLN Purwokerto Bantu Kelompok Usaha Funiture di Bawah Jaringan SUTET

    • calendar_month Sab, 24 Apr 2021
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.788
    • 0Komentar

    AMBAL (KebumenUpdate.com) – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah (UIT-JBT) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Purwokerto kembali memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kabupaten Kebumen. Kali ini, bantuan pengembangan usaha diberikan kepada kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) “Sidoluhur Berkah Furniture” di Desa Sidoluhur, Kecamatan Ambal, Kebumen, Jumat 22 April […]

  • Universitas Putra Bangsa

    Universitas Putra Bangsa Kirim 42 Mahasiwa Berlaga di Pomprov Jateng

    • calendar_month Kam, 1 Sep 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.354
    • 0Komentar

    PEJAGOAN (KebumenUpdate.com) – Sebanyak 42 atlet dari mahasiswa Universitas Putra Bangsa (UPB) Kebumen resmi dilepas untuk mengikuti Kejuaraan Pekan Olahraga Mahasiswa (POM) tingkat provinsi. Pertandingan akan dimulai pada tanggal 1 sampai 9 September 2022. Pelepasan ditandai dengan penyematan jaket atlet UPB oleh Rektor Universitas Putra Bangsa Kebumen Dr Gunarso Wiwoho SE MM. Di Aula Kampus […]

  • Komunitas Intelijen Daerah Kebumen Gelar Rakor, Ini Poin Pentingnya

    Komunitas Intelijen Daerah Kebumen Gelar Rakor, Ini Poin Pentingnya

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 720
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kabupaten Kebumen menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka penguatan sinergi antar unsur intelijen di Mexolie Hotel pada Rabu, 20 Agustus 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. Rakor dihadiri oleh Bupati Lilis Nuryani, Komandan Kodim 0709, Kepala […]

  • Secata Gombong

    Secata Gombong Siap Gembleng 146 Calon Tamtama TNI AD

    • calendar_month Rab, 11 Mei 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 6.675
    • 0Komentar

    GOMBONG (KebumenUpdate.com) – Sebanyak 146 prajurit siswa (prasis) calon tantama TNI AD siap digembelng di Dodik Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam IV/Diponegoro di Gombong. Upacara Pembukaan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang I Tahun Anggaran (TA) 2022 berlangsung Rabu 11 Mei 2022 pukul 08.30 wib. Upacara berlangsung di Lapangan Chandradimuka Secata Rindam IV/Diponegoro. Danrindam […]

  • Ini Foto-foto Keseruan Kebumen Beach Marathon 2023

    Ini Foto-foto Keseruan Kebumen Beach Marathon 2023

    • calendar_month Kam, 4 Jan 2024
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 8.822
    • 0Komentar

    KEBUMEN Beach Marathon tampaknya bakal menjadi event tahunan. Pada tahun kedua ini, ribuan peserta antusias mengikuti event yang berlangsung di Pantai Pandan Kuning, Sabtu 30 Desember 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang hadir, turut berlari di tepian pantai selatan. Tampak bersama Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD meramaikan event akhir tahun […]

  • Listrik Padam

    Jaringan Tertimpa Pohon Tumbang dan Disambar Petir, Listrik di Kebumen Padam Bergilir

    • calendar_month Ming, 25 Okt 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.773
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Akhir pekan di minggu keempat bulan Oktober ini diwarnai cuaca ekstrem, Sabtu-Minggu (24-25 Oktober 2020). Hujan deras yang disertai angin kencang dan petir yang menyambar jaringan kabel milik PLN di Desa Wonosari tepatnya di sebelah barat Rest Area Efisiensi. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu 25 […]

expand_less