Wajib Tahu, Berikut Ini Sanksi Pelanggaran di Bidang Cukai

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pada kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap, dijelaskan mengenai sanksi pelanggaran ketentuan bidang cukai.

Hadir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap Muhammad Irwan, Kepala Dinas Kominfo Kebumen Sukamto, Eko Yunianto dari Bagian Perekonomian SDA Setda, Kepala Pasar Tumenggungan, dan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tumenggungan.

Baca juga: Pimpinan DPRD Kebumen 2024-2029 Disahkan, Adelia Pimpinan Termuda

“Di Kebumen kita menemukan ada beberapa titik paket jasa ekspedisi atau kiriman, beberapa sudah ditindak. Kalau mereka memberitahu ke kami bahwa tidak ikut serta dalam pelanggaran barang kena cukai, tidak kita tarik. Tapi kalau mereka tahu dan menikmati, maka kita tindak juga,” kata Muhammad Irwan, Rabu 6 November 2024.

Ia lantas menambahkan bahwa dalam undang-undang tindak pidana cukai, penegakannya dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bea cukai.

“PPNS kewenangannya termasuk menangkap, menahan, sampai ke penyidikan. Sama persis dengan kepolisian. Makanya kita bisa hentikan mobil yang terindikasi melanggar cukai,” sambungnya.

Berikut Ini Beberapa Jenis Pelanggaran di Bidang Cukai
  • Melakukan usaha di bidang cukai tanpa izin (pasal 50), ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik/tempat penyimpanan tanpa izin (pasal 52), ancaman sama dengan atas.
  • Memalsukan dokumen kegiatan di bidang cukai (pasal 53), ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp75.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.
  • Menjual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya (pasal 54), pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Memalsukan pita cukai, membeli pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas (pasal 55), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Memiliki barang kena cukai hasil tindak pidana (pasal 56), pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Merusak segel/tanda pengaman (pasal 57), pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun 8 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp75.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.
  • Jual beli pita cukai yang bukan haknya (pasal 58), pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Mengakses tanpa hak sistem elektronik pelayanan/pengawasan di bidang cukai (pasal 58a),

1) Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Update Lainnya