Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum & Kriminal » Wajib Tahu, Berikut Ini Sanksi Pelanggaran di Bidang Cukai

Wajib Tahu, Berikut Ini Sanksi Pelanggaran di Bidang Cukai

  • account_circle Hari Satria
  • calendar_month Rab, 6 Nov 2024
  • visibility 1.538
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pada kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap, dijelaskan mengenai sanksi pelanggaran ketentuan bidang cukai.

Hadir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap Muhammad Irwan, Kepala Dinas Kominfo Kebumen Sukamto, Eko Yunianto dari Bagian Perekonomian SDA Setda, Kepala Pasar Tumenggungan, dan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tumenggungan.

Baca juga: Pimpinan DPRD Kebumen 2024-2029 Disahkan, Adelia Pimpinan Termuda

“Di Kebumen kita menemukan ada beberapa titik paket jasa ekspedisi atau kiriman, beberapa sudah ditindak. Kalau mereka memberitahu ke kami bahwa tidak ikut serta dalam pelanggaran barang kena cukai, tidak kita tarik. Tapi kalau mereka tahu dan menikmati, maka kita tindak juga,” kata Muhammad Irwan, Rabu 6 November 2024.

Ia lantas menambahkan bahwa dalam undang-undang tindak pidana cukai, penegakannya dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bea cukai.

“PPNS kewenangannya termasuk menangkap, menahan, sampai ke penyidikan. Sama persis dengan kepolisian. Makanya kita bisa hentikan mobil yang terindikasi melanggar cukai,” sambungnya.

Berikut Ini Beberapa Jenis Pelanggaran di Bidang Cukai
  • Melakukan usaha di bidang cukai tanpa izin (pasal 50), ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik/tempat penyimpanan tanpa izin (pasal 52), ancaman sama dengan atas.
  • Memalsukan dokumen kegiatan di bidang cukai (pasal 53), ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp75.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.
  • Menjual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya (pasal 54), pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Memalsukan pita cukai, membeli pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas (pasal 55), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Memiliki barang kena cukai hasil tindak pidana (pasal 56), pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Merusak segel/tanda pengaman (pasal 57), pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun 8 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp75.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.
  • Jual beli pita cukai yang bukan haknya (pasal 58), pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Mengakses tanpa hak sistem elektronik pelayanan/pengawasan di bidang cukai (pasal 58a),

1) Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Festival Jajan Kekinian

    Festival Jajanan Kekinian di Trio Mall Kebumen, Hadirkan Banyak Kuliner Viral 

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 4.602
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kabar gembira bagi para pecinta kuliner dan pemburu jajanan viral di Kebumen! Trio Mall Kebumen saat ini sedang diramaikan oleh kehadiran Festival Jajanan Kekinian (FJKi) yang siap memanjakan lidah pengunjung dengan beragam hidangan kekinian yang populer. Festival yang berlangsung di Atrium Ground Floor Trio Mall Kebumen ini resmi dibuka pada 30 April […]

  • Sahabat Mas Dar

    Relawan Sahabat Mas Dar dan Kordes Se-Kecamatan Sempor Deklarasi Dukung Sudaryono Jadi Cagub Jateng

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.612
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Relawan Sahabat Mas Dar (SADAR) dan kordinator desa se-Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, mendeklarasikan dukungan terhadap Sudaryono dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Deklarasi digelar pada Temu Relawan SADAR dan Kordes se-Kecamatan Sempor digelar di Desa Tunjungseto, Kecamatan Sempor, Kebumen, Jawa Tengah, Minggu 30 Juni 2024. “Kami adalah pemuda milenieal  dan petani yang tersebar […]

  • Grand Final Duta Pelajar Anti Narkoba: Wahyu Julian dan Raisa Naila Jannah Raih Juara 1

    Grand Final Duta Pelajar Anti Narkoba: Wahyu Julian dan Raisa Naila Jannah Raih Juara 1

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2024
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 4.363
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Wahyu Julian dari SMAN 2 Kebumen bersama Raisa Naila Jannah dari SMAN 1 Pejagoan menjadi jawara dalam ajang Pemilihan Duta Pelajar Anti Narkoba (Dupan) Kabupaten Kebumen Tahun 2024. Pada babak grand final yang berlangsung di Mexolie Hotel, Rabu 26 Juni 2024 tersebut, Wahyu dan Raisa mengungguli finalis lainnya yakni Aldi Januar Ramadani […]

  • Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan meminta keterangan kepada tersangka. (Foto: Istimewa)

    Perempuan Ini Mengaku Nekat Mencuri Karena Tak Dinafkahi Suami

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 19.655
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seorang perempuan muda ditangkap polisi atas tuduhan kasus pencurian handphone milik seorang pedagang di sebuah toko sembako di Desa Sitirejo, Kecamatan Klirong, Kebumen. Perempuan bernama Nita Kurniati alias Meta (22) diketahui warga Kelurahan/Kecamatan Karanganyar Kebumen, hingga Selasa  14 April 2020 ditahan di Mapores Kebumen untuk menjalani proses hukum. Uang Sudah Habis untuk […]

  • Blangko e-KTP Kosong, Disdukcapil Kebumen Tawarkan Penggunaan KTP Digital

    Blangko e-KTP Kosong, Disdukcapil Kebumen Tawarkan Penggunaan KTP Digital

    • calendar_month Rab, 21 Des 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 5.550
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kosongnya blangko e-KTP di Kabupaten Kebumen, ditanggapi Kepala Disdukcapil Kabupaten Kebumen Anna Ratnawati SKM MSi dengan menawarkan penggunaan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). “Terkait dengan kosongnya blanko e-KTP, ada surat edaran bahwa kita bisa menggunakan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Itu sudah dilaunching oleh Bupati Kebumen pada 2 […]

  • Pembacokan

    Bacok Tetangga Saat Sholat Subuh, Warga Temanggung Terancam Hukuman Mati

    • calendar_month Ming, 21 Mar 2021
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.431
    • 0Komentar

    TEMANGGUNG (KebumenUpdate.com) – Tersangka pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Desa Kemiri Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung, Minggu 14 Maret 2021 terancam hukuman mati. Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi SIK MSi mengatakan bahwa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia tersebut berinisial M (59) warga Desa Kemiri Kecamatan Kaloran, Temanggung. Korban yang tak lain […]

expand_less