Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum & Kriminal » Wajib Tahu, Berikut Ini Sanksi Pelanggaran di Bidang Cukai

Wajib Tahu, Berikut Ini Sanksi Pelanggaran di Bidang Cukai

  • account_circle Hari Satria
  • calendar_month Rab, 6 Nov 2024
  • visibility 1.417
  • comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pada kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap, dijelaskan mengenai sanksi pelanggaran ketentuan bidang cukai.

Hadir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap Muhammad Irwan, Kepala Dinas Kominfo Kebumen Sukamto, Eko Yunianto dari Bagian Perekonomian SDA Setda, Kepala Pasar Tumenggungan, dan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tumenggungan.

Baca juga: Pimpinan DPRD Kebumen 2024-2029 Disahkan, Adelia Pimpinan Termuda

“Di Kebumen kita menemukan ada beberapa titik paket jasa ekspedisi atau kiriman, beberapa sudah ditindak. Kalau mereka memberitahu ke kami bahwa tidak ikut serta dalam pelanggaran barang kena cukai, tidak kita tarik. Tapi kalau mereka tahu dan menikmati, maka kita tindak juga,” kata Muhammad Irwan, Rabu 6 November 2024.

Ia lantas menambahkan bahwa dalam undang-undang tindak pidana cukai, penegakannya dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bea cukai.

“PPNS kewenangannya termasuk menangkap, menahan, sampai ke penyidikan. Sama persis dengan kepolisian. Makanya kita bisa hentikan mobil yang terindikasi melanggar cukai,” sambungnya.

Berikut Ini Beberapa Jenis Pelanggaran di Bidang Cukai
  • Melakukan usaha di bidang cukai tanpa izin (pasal 50), ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik/tempat penyimpanan tanpa izin (pasal 52), ancaman sama dengan atas.
  • Memalsukan dokumen kegiatan di bidang cukai (pasal 53), ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp75.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.
  • Menjual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya (pasal 54), pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Memalsukan pita cukai, membeli pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas (pasal 55), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Memiliki barang kena cukai hasil tindak pidana (pasal 56), pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Merusak segel/tanda pengaman (pasal 57), pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun 8 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp75.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.
  • Jual beli pita cukai yang bukan haknya (pasal 58), pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Mengakses tanpa hak sistem elektronik pelayanan/pengawasan di bidang cukai (pasal 58a),

1) Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanggul Jebol

    Tanggul Sungai Karanganyar Kembali Jebol, Warga Panjatan Minta Pembangunan Permanen

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 482
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Sejumlah desa di Kecamatan Karanganyar, Kebumen dilanda banjir akibat luapan Sungai Karanganyar, Minggu 9 Nopember 2025. Kondisi terparah terjadi di Kelurahan Panjatan akibat jebolnya kembali tanggul darurat. Di Kecamatan Karanganyar banjir melanda Desa Karangkemiri, Desa Candi, Kelurahan Plarangan, dan Kelurahan Panjatan. Genangan juga terjadi di Desa Pekuwon Kecamatan Adimulyo dan Desa Peniron […]

  • Polres Kebumen Salurkan Bantuan Pendidikan, Targetkan Pelajar Prasejahtera di Karangsambung

    Polres Kebumen Salurkan Bantuan Pendidikan, Targetkan Pelajar Prasejahtera di Karangsambung

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 366
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, Polres Kebumen menyalurkan bantuan pendidikan bagi pelajar prasejahtera di wilayah Kecamatan Karangsambung. Penyerahan bantuan berupa tas, sepatu, buku, hingga alat tulis tersebut dilaksanakan di Mapolsek Karangsambung, Jumat 6 Februari 2026. Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Ketua […]

  • Webinar Internasional

    Universitas Putra Bangsa Gelar Webinar Internasional Bahas Ekonomi Global dan Transformasi Digital

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 542
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Universitas Putra Bangsa menyelenggarakan webinar internasional bertajuk “Navigating Global Economic Challenges in the Era of Uncertainty and Digital Transformation” pada Rabu (15/4/2026). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom ini diikuti oleh akademisi dan mahasiswa dari berbagai institusi. Webinar tersebut dibuka secara resmi oleh Dr Harini Apriliya Setyawati SE MSi. Ia menegaskan […]

  • Serunya Murid SMKN 1 Karanggayam Ikut Gerakan Aksi Bergizi Bareng Bupati

    Serunya Murid SMKN 1 Karanggayam Ikut Gerakan Aksi Bergizi Bareng Bupati

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 373
    • 0Komentar

    KARANGGAYAM (KebumenUpdate.com) – Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Kesehatan PPKB terus berkomitmen menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan remaja. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Gerakan Aksi Bergizi yang diselenggarakan di SMKN 1 Karanggayam, Jumat 8 Mei 2026. Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Kebumen Lilis Nuryani, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah dr. Faiz […]

  • Ormas dan LSM di Kebumen Sepakat Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif

    Ormas dan LSM di Kebumen Sepakat Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2024
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 1.379
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Belasan ketua dari Ormas dan LSM bersilaturahmi dalam rangka menjaga kondusifitas di Kabupaten Kebumen. Suasana hangat dan penuh keakraban terlihat di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen saat kegiatan silaturahmi tersebut berlangsung, Rabu 10 Juli 2024. Semua yang hadir sepakat mewujudkan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kebumen termasuk dalam rangka menjelang Pilkada […]

  • Lima Prioritas Pembangunan Kebumen Tahun 2024

    Lima Prioritas Pembangunan Kebumen 2024, Infrastruktur Nomor Berapa?

    • calendar_month Sab, 1 Apr 2023
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.306
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemkab Kebumen menetapkan lima prioritas pembangunan Kebumen 2024 mendatang. Kelima prioritas itu ditetapkan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, baru-baru ini. Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH menyampaikan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas pertama dari lima prioritas pembangunan Kebumen […]

expand_less