Breaking News
light_mode
Beranda » News » Hukum & Kriminal » Wajib Tahu, Berikut Ini Sanksi Pelanggaran di Bidang Cukai

Wajib Tahu, Berikut Ini Sanksi Pelanggaran di Bidang Cukai

  • account_circle Hari Satria
  • calendar_month Rab, 6 Nov 2024
  • visibility 1.396
  • comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pada kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap, dijelaskan mengenai sanksi pelanggaran ketentuan bidang cukai.

Hadir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap Muhammad Irwan, Kepala Dinas Kominfo Kebumen Sukamto, Eko Yunianto dari Bagian Perekonomian SDA Setda, Kepala Pasar Tumenggungan, dan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tumenggungan.

Baca juga: Pimpinan DPRD Kebumen 2024-2029 Disahkan, Adelia Pimpinan Termuda

“Di Kebumen kita menemukan ada beberapa titik paket jasa ekspedisi atau kiriman, beberapa sudah ditindak. Kalau mereka memberitahu ke kami bahwa tidak ikut serta dalam pelanggaran barang kena cukai, tidak kita tarik. Tapi kalau mereka tahu dan menikmati, maka kita tindak juga,” kata Muhammad Irwan, Rabu 6 November 2024.

Ia lantas menambahkan bahwa dalam undang-undang tindak pidana cukai, penegakannya dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bea cukai.

“PPNS kewenangannya termasuk menangkap, menahan, sampai ke penyidikan. Sama persis dengan kepolisian. Makanya kita bisa hentikan mobil yang terindikasi melanggar cukai,” sambungnya.

Berikut Ini Beberapa Jenis Pelanggaran di Bidang Cukai
  • Melakukan usaha di bidang cukai tanpa izin (pasal 50), ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik/tempat penyimpanan tanpa izin (pasal 52), ancaman sama dengan atas.
  • Memalsukan dokumen kegiatan di bidang cukai (pasal 53), ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp75.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.
  • Menjual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya (pasal 54), pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Memalsukan pita cukai, membeli pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas (pasal 55), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Memiliki barang kena cukai hasil tindak pidana (pasal 56), pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Merusak segel/tanda pengaman (pasal 57), pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun 8 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp75.000.000 dan paling banyak Rp750.000.000.
  • Jual beli pita cukai yang bukan haknya (pasal 58), pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Mengakses tanpa hak sistem elektronik pelayanan/pengawasan di bidang cukai (pasal 58a),

1) Setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Realisasikan Program Cerdas dan Sehat Bareng Biyunge, Bupati Kebumen Resmikan 11 Pustu Baru

    Realisasikan Program Cerdas dan Sehat Bareng Biyunge, Bupati Kebumen Resmikan 11 Pustu Baru

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 1.381
    • 0Komentar

    ROWOKELE (KebumenUpdate.com) – Pemkab Kebumen terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui Program “Cerdas dan Sehat Bareng Biyunge” yang secara simbolis diluncurkan oleh Bupati Lilis Nuryani, Rabu 10 September 2025. Acara peresmian dipusatkan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Giyanti Kecamatan Rowokele. Dalam kegiatan ini, Bupati Lilis meresmikan 11 Pustu baru […]

  • Corporate Farming

    Terapkan Corporate Farming, Produktivitas Padi di Desa Singoyudan 8,1 Ton/Hektare

    • calendar_month Kam, 29 Feb 2024
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.355
    • 0Komentar

    MIRIT (KebumenUpdate.com) – Hasil panen padi yang dilakukan oleh Gapoktan Manunggal Karso, Desa Singoyudan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen cukup memuaskan. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari penerapan pemberdayaan usaha pangan skala kecil melalui kelembagaan ekonomi petani atau corporate farming. Hasil tersebut diketahui setelah dilakukan panen perdana musim tanam (MT) I tahun 2023/2024, Rabu 28 Februari 2024. […]

  • Jelang Idul Adha, Lurah Kebumen Dan Distapang Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban

    Jelang Idul Adha, Lurah Kebumen Dan Distapang Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban

    • calendar_month Kam, 7 Jul 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 988
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Banyaknya kasus wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak tidak mengurangi munculnya pedagang hewan kurban di pinggir jalan menjelang Idul Adha 2022. Menindaklanjuti hal itu, Lurah Kebumen Juniadi Prasetyo bersama Dinas Pertanian dan Pangan (Distapang) Kabupaten Kebumen melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang dijual di pinggir jalan, salah satunya […]

  • Sosialisasi 4 Pilar, Bamsoet Bicarakan Sistem Demokrasi Sekarang: Lebih Banyak Manfaatnya atau Mudharatnya?

    Sosialisasi 4 Pilar, Bamsoet Bicarakan Sistem Demokrasi Sekarang: Lebih Banyak Manfaatnya atau Mudharatnya?

    • calendar_month Sen, 18 Des 2023
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 1.672
    • 0Komentar

    KARANGANYAR (KebumenUpdate.com) – Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet yang merupakan Ketua MPR RI masih terus mensosialisasikan empat pilar MPR RI selama kunjungannya di Kabupaten Kebumen. Setidaknya ada 20 titik untuk 26 kecamatan di Kabupaten Kebumen yang menjadi lokasi tujuan sosialisasinya. Seperti yang berlangsung Senin 18 Desember 2023 di Kecamatan Karanganyar, ia berbicara tentang pilar […]

  • Neutron Kebumen Bagikan 200 Takjil Gratis

    Neutron Kebumen Bagikan 200 Takjil Gratis

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2019
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 4.823
    • 0Komentar

    KEBUMEN (Kebumen-Update) – Lembaga Bimbingan Belajar (Lembimjar) Neutron Yogyakarta Cabang Kebumen kembali membagikan takjil gratis, kemarin. Sebanyak 200 paket takjil tersebut dibagikan kepada  para pengendara  yang melintas di depan Kantor Neutron, Jalan Sarbini Kebumen menjelang waktu berbuka puasa. Kepala Neutron Yogyakarta Cabang Kebumen Rofik Wisnu didampingi Koordinator Akademik Slamet Widodo SPd mengatakan, selain sebagai amaliyah […]

  • Saksikan, Wali Band Bakal Meriahkan Pesta Rakyat Kebumen

    Saksikan, Wali Band Bakal Meriahkan Pesta Rakyat Kebumen

    • calendar_month Sab, 27 Apr 2019
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.243
    • 0Komentar

    KebemenUpdate. Grup Band Wali bakal menggoyang panggung Pesta Rakyat Kebumen di Alun-alun Kebumen, Senin (29/4/2019) mulai pukul 20.00 wib. Pesta Rakyat Kebumen tersebut digelar dalam rangka tasyakuran atas dilantiknya H Arif Sugiyanto sebagai Wakil Bupati (Wabup) Kebumen Sisa Masa Jabatan 2016-2021. “Gelaran ini merupakan bagian dari wujud syukur Wakil Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto,” terang […]

expand_less