Tipu Warga Alian, Dua Residivis Asal Boyolali Bawa Kabur 7 Ekor Sapi
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 19 Jun 2020
- visibility 3.470
- comment 0 komentar

Tersangka bersama barang bukti mobil yang dibayar gadai. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dua orang residivis ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kebumen. Kedua warga Kabupaten Boyolali itu diduga melakukan penipuan kepada seorang pedagang sapi asal Kecamatan Alian, Kebumen.
Residivis itu diketahui berinisial SA (35) warga Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali dan FR (32) warga Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali. Aksi dugaan penipuan itu dilakukan pada Minggu 26 April 2020 sekira pukul 11.00 wib.
Modus Membeli Sapi Lewat Facebook
Awalnya para tersangka browsing di marketplace Facebook. Mereka mencari sapi yang akan dijual lewat Facebook. Kebetulan saat itu korban memposting menjual sapi lewat Facebook. Pada 26 April 2020 antara korban dan tersangka COD (Cash On Delivery) di Kecamatan Ambal.
Saat COD itu, tersangka sanggup membeli tujuh ekor sapi milik korban dengan harga total Rp 202,5 juta. Namun sapi harus diantar ke Boyolali dan dimasukkan ke kandang yang pengakuan para tersangka adalah kandang miliknya.
Tersangka Hanya Membayar Rp 20 Juta

Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan meminta keterangan kepada dua tersangka. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
Namun setelah sapi sampai di Boyolali, tersangka belum bisa membayar sapi. Dia berasalan bank pada hari Minggu tutup sehingga pembayaran baru bisa dilakukan pada Senin.
Saat hari pembayaran, tersangka hanya membayar Rp 20 juta. Selanjutnya mereka menghilang akhirnya korban klimpungan mencari para tersangka. Saat ditelusuri oleh korban, ternyata kandang itu bukan milik tersangka melainkan milik orang lain yang disewa.
Tersangka kabur. Padahal sisa pembayaran Rp 182,5 juta belum dilunasi. Atas kasus tersebut, korban melaporkan peristiwa itu kepada Polres Kebumen. Dari hasil penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap Jum’at 12 Mei 2020.
Hasil Penjualan Sapi untuk Bayar Gadai Mobil

Kedua residivis itu kembali merasakan tidur disel tahanan. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
Dari pengakuan tersangka, sapi-sapi korban dijual kepada seseorang warga Boyolali. Selanjutnya hasil penjualan itu untuk membayar gadai mobil Honda Brio dan lainnya untuk bersenang-senang.
“Masing-masing tersangka diancam dengan Pasal 378 KUH Pidana Subsider 372 KUH Pidana,” ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Tersangka Adalah Narapidana Bebas Karena Asimilasi
Catatan kepolisian, tersangka SA merupakan narapidana yang bebas karena asimilasi pada Maret 2020. Dia tersandung kasus penipuan di Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan tersangka FR tersandung kasus penggelapan barang kantornya tahun 2019.
Kemudian dia menjalani hukuman hukuman 11 bulan. Saat ini keduanya harus kembali bernostalgia di dalam dinginnya sel jeruji besi. (win)









Saat ini belum ada komentar