Breaking News
light_mode
Beranda » News » Warga Ambal Ditangkap Polisi Karena Curi Alat Tukang Kayu

Warga Ambal Ditangkap Polisi Karena Curi Alat Tukang Kayu

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Sel, 2 Nov 2021
  • visibility 1.137
  • comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Serapat-rapatnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Mungkin ini peribahasa yang tepat untuk menggambarkan aksi kejahatan yang dilakukan oleh PN (52) warga Desa Benerkulon, Kecamatan Ambal, Kebumen.

Aksi pencurian alat perkakas pertukangan kayu yang dilakukan warga Ambal ini akhirnya dibongkar polisi meski telah disembunyikan dengan rapih. Tersangka diduga melakukan pencurian di bengkel kayu milik korban SY (50) warga Desa Tunggalroso, Kecamatan Prembun, Kebumen, Rabu 24 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka baru ditangkap oleh Polsek Prembun di rumahnya bersama barang bukti, Kamis 14 Oktober 2021 pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Dua Bocah Cilacap Merampok di Gombong, Sabet Korban dengan Sabit

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan bahwa dari kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta setelah alat pertukangan berupa tiga unit mesin pasah listrik, satu unit mesin gergaji listrik dicuri tersangka.

“Barang bukti ini, kami dapatkan dari tersangka PN,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Prembun AKP Tejo Suwono, Senin 1 Nopember 2021.

Satu Buron

Dalam melakukan aksinya tersangka bersama satu teman lainnya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Satu tersangka lain yang masih kami lakukan pengejaran.

Kompol Edi menambahkan, dalam aksinya tersangka PN bertugas sebagai driver serta mengawasi sekitar lokasi saat melakukan pencurian. Satu tersangka lainnya sebagai eksekutor masuk ke bengkel selanjutnya mencongkel kunci pintu lemari tempat penyimpanan alat-alat pertukangan kayu listrik dan membawanya kabur.

Baca Juga: Kejari Kebumen Musnahkan Barang Bukti, Hancurkan 32 HP dan Bakar 1.772 Lembar Uang Palsu

Setelah berhasil mencuri, barang-barang itu disimpan di rumah tersangka PN dan akan dijual menunggu situasi landai.

“Sebenarnya setelah mencuri takut Pak. Makanya, disimpan dulu biyar adem. Nanti kalau sudah aman, dijual uangnya dibagi dua,” jelas tersangka PN mengapa dia menyimpan barang curian sejak bulan Februari.

Dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Call Center Polri

    Polres Kebumen Gencar Sosialisasi Call Center 110, Ini Fungsi dan Manfaatnya

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.303
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Polres Kebumen gencar melakukan sosialisasi layanan Call Center Polri 110. Sosialisasi ini sebagai upaya untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat dan kepolisian. Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan bahwa bahwa sosialisasi perlu dilakukan secara masif agar masyarakat lebih mengetahui fungsi serta memanfaatkan layanan tersebut. Dengan adanya Call […]

  • Gantikan KIE, Pemkab Kebumen Gelar Pesta Rakyat, Hadirkan Grup Musik Jamrud

    Gantikan KIE, Pemkab Kebumen Gelar Pesta Rakyat, Hadirkan Grup Musik Jamrud

    • calendar_month Sab, 8 Jun 2024
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 22.623
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dengan ditiadakannya event Kebumen International Expo pada tahun ini, Pemkab Kebumen lantas menggelar event pengganti yakni Pesta Rakyat Kebumen (Perak). Rencananya event Perak akan berlangsung selama tiga hari, 23, 24 dan 25 Agustus 2024 di Alun-alun Pancasila Kebumen. Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, kegiatan ini sebenarnya hampir sama dengan Kebumen International Expo […]

  • Aktivitas Penambangan Pasir di Sungai Lukulo Ditutup, Hilangkan 10 Hektar Lahan Pertanian dan Tambak Udang

    Aktivitas Penambangan Pasir di Sungai Lukulo Ditutup, Hilangkan 10 Hektar Lahan Pertanian dan Tambak Udang

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 1.952
    • 0Komentar

    KLIRONG (KebumenUpdate.com) – Aktivitas penambangan pasir ilegal di hilir Sungai Lukulo akhirnya ditutup oleh Pemerintah Desa Tanggulangin dan Desa Ayamputih, Senin 6 Januari 2025. Hal ini dikarenakan aktivitas penambangan pasir tersebut telah menghilangkan akses jalan warga, termasuk hilangnya 10 hektar lahan pertanian dan 13 tambak udang. Kepala Desa Tanggulangin, Kasimin, tampak terjun langsung menyusuri Sungai […]

  • Setahun Arif-Rista

    Setahun Arif-Rista Pimpin Kebumen, Ini Survey Tingkat Kepuasan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 3 Mar 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.657
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Duet Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH dan Wakil Bupati Hj Ristawati Purwaningsih SST MM memasuki satu tahun memimpin Kebumen. Satu tahun kepemimpinan itu diperingati dengan Resepsi Peringatan Satu Tahun Masa Pemerintahan di halaman Pendopo Kabumian, Rabu 2 Maret 2022 malam. Selain dihadiri pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen dan Forkopimda, BUMN dan […]

  • SIAPD Diluncurkan, Tata Kelola Desa di Kebumen Makin Modern

    SIAPD Diluncurkan, Tata Kelola Desa di Kebumen Makin Modern

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 3.544
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Pemkab Kebumen menunjukkan komitmen kuat dalam peningkatan tata kelola pemerintahan desa melalui peluncuran Sistem Informasi Aparatur Pemerintah Desa (SIAPD). Wakil Bupati Kebumen Zaeni Miftah secara resmi meluncurkan aplikasi inovatif ini dalam acara yang berlangsung di Pendopo Kabumian pada Kamis, 17 April 2025. Bersamaan dengan peluncuran SIAPD, disosialisasikan pula Surat Edaran Bupati Nomor […]

  • Tersangka RH dan RD dimintai keterangan oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan. (Foto: Istimewa)

    Pemborong Ditahan Polisi Gegara Tak Bayar Material Rp 86,85 Juta

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.763
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seorang pemborong proyek bangunan berinisial RH (41) warga Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen dilaporkan ke Polres Kebumen.  Pemborong tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap kliennya warga Kecamatan Buayan, Kebumen. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sedang ditangani Polres Kebumen. Yakni tentang penangkapan terhadap Ketua Yayasan Istiqomah Mandiri Desa Arjomulyo, Kecamatan […]

expand_less