Warga Ambal Ditangkap Polisi Karena Curi Alat Tukang Kayu
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 2 Nov 2021
- visibility 1.137
- comment 0 komentar

Wakapolres Kompol Edi Wibowo menunjukkan barang bukti peralatan pertukangan yang dicuri. (Foto: Istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Serapat-rapatnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Mungkin ini peribahasa yang tepat untuk menggambarkan aksi kejahatan yang dilakukan oleh PN (52) warga Desa Benerkulon, Kecamatan Ambal, Kebumen.
Aksi pencurian alat perkakas pertukangan kayu yang dilakukan warga Ambal ini akhirnya dibongkar polisi meski telah disembunyikan dengan rapih. Tersangka diduga melakukan pencurian di bengkel kayu milik korban SY (50) warga Desa Tunggalroso, Kecamatan Prembun, Kebumen, Rabu 24 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka baru ditangkap oleh Polsek Prembun di rumahnya bersama barang bukti, Kamis 14 Oktober 2021 pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Dua Bocah Cilacap Merampok di Gombong, Sabet Korban dengan Sabit
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan bahwa dari kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta setelah alat pertukangan berupa tiga unit mesin pasah listrik, satu unit mesin gergaji listrik dicuri tersangka.
“Barang bukti ini, kami dapatkan dari tersangka PN,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Prembun AKP Tejo Suwono, Senin 1 Nopember 2021.
Satu Buron
Dalam melakukan aksinya tersangka bersama satu teman lainnya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Satu tersangka lain yang masih kami lakukan pengejaran.
Kompol Edi menambahkan, dalam aksinya tersangka PN bertugas sebagai driver serta mengawasi sekitar lokasi saat melakukan pencurian. Satu tersangka lainnya sebagai eksekutor masuk ke bengkel selanjutnya mencongkel kunci pintu lemari tempat penyimpanan alat-alat pertukangan kayu listrik dan membawanya kabur.
Baca Juga: Kejari Kebumen Musnahkan Barang Bukti, Hancurkan 32 HP dan Bakar 1.772 Lembar Uang Palsu
Setelah berhasil mencuri, barang-barang itu disimpan di rumah tersangka PN dan akan dijual menunggu situasi landai.
“Sebenarnya setelah mencuri takut Pak. Makanya, disimpan dulu biyar adem. Nanti kalau sudah aman, dijual uangnya dibagi dua,” jelas tersangka PN mengapa dia menyimpan barang curian sejak bulan Februari.
Dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.







Saat ini belum ada komentar