Tragis, Siswi SMKN 1 Kebumen Tewas Terlindas Bus Saat Berangkat Sekolah
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 3 Des 2019
- visibility 49.794
- comment 0 komentar

Polisi mengevakuasi jenazah korban. (Sumber Foto: Facebook.com)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Nasib tragis menimpa seorang siswi SMK Negeri 1 Kebumen. Pelajar yang diketahui bernama Lilik Mukaromah (17) itu meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan HM Sarbini Kebumen, Selasa, 3 Desember 2019.
Tragisnya kecelakaan itu terjadi saat pelajar asal Desa Patukgawemulyo, Kecamatan Mirit perjalanan berangkat sekolah. Korban meninggal di lokasi kejadian setelah terlindas ban bus yang hendak mendahuluinya.
Korban Kendarai Sepada Kayuh Pergi ke Sekolah
Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat korban mengendarai sepeda kayuh melintas menuju sekolah pagi dari arah barat ke timur persisnya di depan warung kelontong Pak Tasrudin, Kelurahan Bumirejo.
Kemudian, Bus Barito dengan nomor polisi AA-1717-FP yang dikemudikan Trimono (49) warga Desa Sruni, Kecamatan Jaraksari, Wonosobo melaju searah dari belakang hendak mendahului korban.
“Saat mendahului sepeda, bus telalu ke kiri sehingga menyenggol sepeda korban,” kata Kanit Laka Satlantas Polres Kebumen Ipda Ratimin.
Tersenggol Bus, Korban Terjatuh, Lalu Terlindas Ban Belakang
Karena tersenggol bus, keseimbangan korban terganggu sehingga terjatuh. Bus yang berjalan dengan kecepatan sedang kemudian melindas korban pada ban belakang hingga tewas.
“Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD dr Soedirman. Sedangkan pengemudi bus kami mintai keterangan dan kendaraan diamankan di Poslantas Karanganyar,” imbuhnya.
Polisi Tetapkan Sopir Bus Jadi Tersangka
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil keterangan para saksi, pihak kepolisian pun menetapkan sopir bus sebagai tersangka. Sopir bus Trimono diduga lalai saat berupaya mendahului korban.
Akibatnya korban tersenggol bus dan kemudian terlindas ban bus bagian kiri belakang.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) juncto ayat (2) juncto Pasal 295 juncto Pasal 283 UU Nomor 22/2009 tentang UULAJ,” katanya. (pdm)







Saat ini belum ada komentar