Tilang Elektronik Masih Berlaku, Satlantas Polres Kebumen Ingatkan Pengendara Jauhi Pelanggaran
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 10 Mei 2023
- visibility 2.752
- comment 0 komentar

Petugas mengawasi lalu lintas di TMC Satlantas POlres Kebumen. (Foto: Istimewa)
Penerapan tilang elektronik nasional merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan lalu lintas, baik bagi masyarakat maupun petugas. Tilang elektronik ini beroperasi dengan bantuan kamera CCTV yang ditempatkan di titik-titik pantauan.
Surat Konfirmasi Pemberitahuan Dikirim Melalui Pos

Kamera tersebut akan merekam pelanggaran dan menjadikannya bukti. Pelanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.
“Jadi jika pelanggaran tertangkap kamera, baik kamera ETLE mobile atau pun kamera ETLE Statis, pelanggar tidak dihentikan. Akan tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan melalui kantor pos,” ujar Tejo Suwono seraya mengajak masyarakat mengecek kembali kelaikan kendaraan masing-masing sebelum bepergian selain kelengkapan surat-surat.
Baca Juga: Polres Kebumen Catat 12.290 Pelanggaran Lalu Lintas Selama 14 Hari, Berikut Rinciannya
Terkait tata cara pembayaran pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan yaitu lewat teller BRI, ATM BRI, mobile banking BRI, internet banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain.
“Pembayaran harus sesuai dengan ketentuan tanggal yang tertera, lewat metode yang dipilih. Jangan sampai tidak sesuai dengan nomor polisi sehingga salah pembayaran. Sebab ada pihak-pihak yang melakukan penipuan dengan mengatasnaman ETLE,”tandasnya.







Saat ini belum ada komentar